Aturan libur Nataru 2021 tetap berlaku meskipun PPKM level 3 dibatalkan. Hal ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat agar tidak terjadi lonjakan kasus Corona selama liburan.
Aturan libur Nataru 2021 semakin diperketat oleh pemerintah. Apa saja aturan yang berlaku selama liburan Nataru 2021? Cek informasinya di bawah ini.
Aturan Libur Nataru 2021: PPKM Sesuai Daerah Masing-masing
Aturan libur Nataru 2021 diberlakukan mengikuti kebijakan masing-masing daerah. Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, aturan yang akan berlaku selama Nataru disesuaikan dengan level PPKM di masing-masing daerah.
"Disesuaikan dengan tingkatan masing-masing daerah sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya, yaitu level 1,2,3, dan 4 menurut kabupaten dan kota," ungkap Wiku dalam konferensi pers, Selasa (7/12/2021)
Menurut Lampiran Siaran Pers Tentang Kebijakan Pengendalian Pandemi COVID-19 Selama Nataru, penanganan kasus Corona di Indonesia menyatakan perbaikan yang terkendali pada tingkat rendah. Perbaikan penanganan COVID-19 ini juga terlihat pada perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa-Bali.
Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten/kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali. Jumlah tersebut sama dengan 12 kabupaten/kota saja.
PPKM level 3 dibatalkan atas dasar capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia mencapai 64 persen untuk dosis 1 dan 42 persen untuk dosis 2 di Jawa Bali, serta terus diberikan hingga saat ini.
Aturan Libur Nataru 2021: Pengetatan Kegiatan Masyarakat
Aturan libur Nataru 2021 membuat kegiatan masyarakat dibatasi. Sebelum ke luar rumah, pastikan Anda sudah mengetahui poin-poin mengenai kebijakan kegiatan masyarakat di luar rumah selama Nataru 2021, di antaranya:
- Perayaan Tahun Baru di beberapa tempat dilarang, seperti di hotel, pusat perbelanjaan/mall, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
- Kapasitas maksimal pengunjung mall dan bioskop adalah 75 persen.
- Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat kategori hijau yang diperbolehkan masuk.
- Kegiatan sosial budaya diizinkan beroperasi dengan maksimal pengunjung 50 orang dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan libur Nataru 2021 lainnya dapat disimak di halaman berikutnya
(azl/imk)