Tipu Warga Rp 996 Juta Modus Beri Kerja di KAI, Pria Labuhanbatu Ditangkap

Tipu Warga Rp 996 Juta Modus Beri Kerja di KAI, Pria Labuhanbatu Ditangkap

Ahmad Fauzi Manik - detikNews
Kamis, 09 Des 2021 12:48 WIB
Konferensi pers kasus penipuan di Polres Labuhanbatu (Ahmad Fauzi-detikcom)
Konferensi pers kasus penipuan di Polres Labuhanbatu. (Ahmad Fauzi/detikcom)
Labuhanbatu -

Seorang pria bernama Ewin (27) ditangkap Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Ewin ditangkap karena diduga menipu warga hingga Rp 996 juta dengan iming-iming memberi pekerjaan.

"Tersangka ini menjanjikan pekerjaan di PT KAI kepada korbannya. Untuk pekerjaan itu para korbannya dimintai tersangka sejumlah uang. Nilainya bervariasi, antara Rp 80 hingga Rp 200 juta," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Anhar mengatakan Ewin merupakan warga Rantau Prapat, Labuhanbatu. Dia ditangkap di Pekanbaru, Riau, pada Jumat (3/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu korbannya. Ada delapan orang yang melapor ke polisi.

Ewin diduga mendapat uang hampir Rp 1 miliar dari kedelapan korbannya. Polisi menduga masih ada korban lain.

ADVERTISEMENT

"Kepada penyidik tersangka mengaku telah menipu 20 orang. Sementara korban yang melapor baru delapan orang, dengan kerugian total Rp 996 juta. Nyaris Rp 1 miliar ya. Jadi dari pengakuannya itu besar kemungkinan jumlah kerugiannya akan bertambah," kata Anhar.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan Ewin memberikan baju dan atribut KAI kepada para calon korban saat melakukan penipuan.

"Untuk meyakinkan korbannya dia tidak segan-segan memberikan baju atau benda yang ada atribut kereta apinya kepada calon korbannya," kata Rusdi.

Tersangka juga diduga memberikan pakaian kerja lainnya kepada korban. Polisi mengatakan hal itu dilakukan untuk menunjukkan seolah-olah proses penerimaan sedang berlangsung.

Ewin juga diduga mengajak korban ke luar kota seolah-olah untuk urusan pekerjaan yang dijanjikannya. Saat mengajak ke luar kota, tersangka kembali meminta uang kepada para korban.

"Jadi tersangka ini, saat meminta uang korbannya dilakukan secara bertahap. Dalam beberapa kali kesempatan, seolah-olah itu merupakan proses yang sedang dijalani," kata Rusdi.

Rusdi mengatakan Ewin biasanya menipu korban dalam empat tahap. Dia menyebut tersangka meminta Rp 20-40 juta kepada korban tiap tahap.

"Dia bisa menciptakan suasana seolah-olah pekerjaan yang dijanjikannya itu memang sedang diproses. Itu lah mengapa dia bisa menarik uang para korbannya sampai beberapa kali," ujar Rusdi.

Rusdi mengatakan kasus dugaan penipuan ini dilakukan sejak tahun 2020. Para korban disebut baru sadar tertipu setahun kemudian.

"Itulah sebabnya saat kita amankan uang yang ada di rekeningnya cuma sedikit. Karena waktunya sudah berjalan. Namun kita akan tetap akan dalami," tutur Rusdi.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads