Draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah masuk usulan inisiatif DPR. RUU TPKS kini juga mengatur pencegahan kekerasan seksual.
Pencegahan kekerasan seksual ini diatur dalam Pasal 60. Pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan menyelenggarakan pencegahan kekerasan seksual.
Pasal 60
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Adapun pencegahannya bisa dilakukan melalui berbagai bidang. Dari mulai bidang pendidikan hingga keluarga.
(2) Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui bidang:
a. pendidikan;
b. pelayanan publik;
c. pemerintahan dan tata kelola kelembagaan;
d. ekonomi dan ketenagakerjaan;
e. sosial dan budaya;
f. teknologi informatika;
g. keagamaan; dan
h. keluarga.
Selain itu, pencegahan ini terintegrasi dengan panti asuhan hingga panti penyandang disabilitas. Pemerintah juga wajib menyiapkan pedoman pencegahan kekerasan seksual.
(3) Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi pada:
a. situasi konflik;
b. bencana alam;
c. letak geografis wilayah;
d. panti yatim;
e. panti penyandang disabilitas; dan
f. situasi khusus lainnya.
(4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana disebutkan pada ayat (1) menyiapkan materi dan pedoman dalam pelaksanaan
Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Simak Video 'Mayoritas Fraksi Baleg DPR Setujui Draf RUU TPKS, PKS Menolak':
(rdp/dhn)