Komisi VIII DPR Minta Guru Perkosa 12 Santriwati Dihukum Berat

Komisi VIII DPR Minta Guru Perkosa 12 Santriwati Dihukum Berat

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 09 Des 2021 09:04 WIB
Ketua DPP Golkar Ace Hasan
Ace Hasan (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily mengecam perbuatan guru pesantren inisial HW (36) yang memperkosa 12 santri di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Ace menegaskan guru seharusnya menjadi teladan bagi peserta didiknya.

"Kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ustaz di suatu pesantren di kawasan Cibiru, Bandung, merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan, biadab, dan mencoreng nama baik pesantren. Guru di pesantren itu seharusnya memberikan teladan dan akhlak yang baik bagi para santri," kata Ace kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Ace menekankan seharusnya santri diberi perlindungan dari kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Dia mengatakan tidak ada ajaran Islam di pesantren yang membenarkan tindakan biadab seperti itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para santri, selain diajari ilmu pengetahuan agama, juga seharusnya dilindungi, termasuk dari kekerasan seksual. Tindakan ustaz tersebut tentu harus diberi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sebut dia.

"Tidak ada ajaran Islam yang diajarkan di pesantren yang membenarkan tindakan keji tersebut. Menodai kehormatan perempuan hingga menghamilinya di luar pernikahan, apalagi dilakukan pada santri di bawah umur, merupakan tindakan yang harus diberi hukuman yang berat," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Ace mengatakan perbuatan pelaku tidak bisa ditoleransi. Oleh sebab itu, dia meminta agar pelaku dihukum berat.

"Oleh karena itu, tidak ada toleransi dan harus tegas kepada orang seperti itu. Harus diberi hukuman yang berat," katanya.

PKS Soroti Pengawasan Kanwil Kemenag

Guru pesantren di Cibiru, Kota Bandung, memperkosa 12 santriwati hingga ada yang hamil dan melahirkan. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf mempertanyakan fungsi pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) terhadap pesantren.

"Ya tentu kami mempertanyakan fungsi Kanwil (Kemenag) dalam pengawasan," kata Bukhori kepada wartawan, Rabu (8/12).

Simak Video 'Kasus Guru Perkosa Santriwati di Bandung, Total 9 Bayi Lahir Akibat Ulahnya':

[Gambas:Video 20detik]



Bukhori meminta agar pelaku diganjal hukuman yang tegas. Dia juga meminta sanksi pemecatan jika pelaku adalah pegawai negeri sipil (PNS).

"Jika guru yang bersangkutan adalah PNS, maka harus ada sanksi dikeluarkan dari PNS-nya dan dihukum seberat-beratnya," kata dia.

Lebih lanjut Bukhori juga menanggapi keluarga korban yang meminta agar pelaku dihukum kebiri. Menurut Bukhori, mengenai jenis hukuman, dia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.

"Kalau jenis hukuman, kita serahkan ke hakim," sebut dia.

Kasus ini mulai mengemuka saat perkara sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa (7/12), sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi.

Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

Pelaku dengan inisial HW (36) itu melakukan perbuatan pemerkosaan itu dari rentang waktu 2016-2021. Ada 12 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan. Tercatat empat korban hamil dan sudah melahirkan.

"Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12).

Halaman 2 dari 2
(lir/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads