Ketua MPR RI Bambang Soesatyo apresiasi kinerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kembali berhasil mempertahankan sertifikasi ISO 9001:2015 dari Worldwide Quality Assurance (WQA), sebuah lembaga sertifikasi internasional berkedudukan di London, Inggris.
Menurut Bamsoet, Sertifikasi ISO 2001: 2015 yang didapatkan MUI sejak tahun 2018 merupakan bentuk pengakuan internasional kepada MUI yang telah menerapkan manajemen mutu sesuai standar internasional, baik dari segi pengelolaan keuangan maupun manajemen organisasi.
Bamsoet juga menyerukan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap dipertahankan sebagai wadah musyawarah para Ulama, Zu'ama, dan Cendekiawan Muslim di Indonesia untuk membimbing, membina serta mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya berbagai kritikan agar MUI dibubarkan, kini menjadi tidak relevan. Karena buktinya MUI telah menjalankan roda organisasi secara profesional sesuai standar internasional," ujarnya dalam keterangan tertulis Rabu (8/12/2021).
Ia menambahkan, kehadiran MUI tidak hanya diperlukan oleh umat Islam saja, namun juga bisa bermanfaat untuk menjaga kerukunan umat beragama.
Bamsoet juga sepakat dengan pandangan Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar bahwa MUI harus mendorong terwujudnya dakwah tanpa mengejek. Mengingat tugas ulama adalah untuk merangkul, bukan memukul. Menyayangi bukan menyaingi. Mendidik bukan membidik. Membina bukan menghina. Mencari solusi bukan mencari simpati. Membela bukan mencela.
"Sertifikat ISO 9001:2015 bisa meningkatkan kepercayaan umat, bahkan dunia internasional terhadap MUI. Sekaligus menjadi pendorong bagi MUI untuk terus meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," jelas Bamsoet.
Ia juga menjelaskan, dalam penerapan ISO 9001-2015, MUI telah melaksanakan audit internal dan audit eksternal. Keduanya merupakan wujud check and balance yang diperlukan dalam organisasi modern.
"Selain sebagai tuntutan dari stakeholder agar organisasi dapat lebih baik, audit internal dan audit eksternal juga diperlukan untuk memenuhi peraturan undang-undang," jelas Bamsoet.
Menurutnya, sebagai organisasi yang sebagian operasionalnya dibiayai dengan dana APBN dan dana publik, MUI telah mematuhi UU No. 14 tahun 2004 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(ega/ega)