Sidang vonis kasus prostitusi anak dengan terdakwa Cynthiara Alona digelar hari ini. Sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Betul, hari ini rencana putusan," kata Kasubsi Pratut Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Adib Fachri kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Pengacara Alona, Kasman Elly, mengatakan kliennya siap menghadapi sidang hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sidang putusan Alona ini ditunda oleh majelis hakim pada Rabu (1/12). Sidang ditunda karena majelis hakim belum siap akan putusan yang akan diberikan kepada Alona.
"Penundaan memang alasan teknis ya, karena putusan memang belum siap dibacakan. Sedangkan untuk dua rekan Alona sudah siap, tetapi kami ingin ketiganya diputus di hari yang sama," ujar pejabat Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono, Jumat (3/12).
Dalam kasus ini, artis Cynthiara Alona telah menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan prostitusi anak di Hotel Alona. Sidang tersebut digelar tertutup pada Kamis (5/8).
Sidang perdana beragendakan dakwaan itu juga dihadiri dua terdakwa lain, yakni Abdul Aziz dan Deyka Alvandi. Cynthiara Alona dan dua rekannya didakwa mengeksploitasi anak.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76I UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak juga 'Pengacara Ungkap Hubungan Cynthiara Alona dengan Muncikari':