Penerapan PPKM Level 3 Batal, Ini 4 Pengetatan Saat Nataru

Penerapan PPKM Level 3 Batal, Ini 4 Pengetatan Saat Nataru

Anisa Hanifah - detikNews
Rabu, 08 Des 2021 16:32 WIB
Penerapan PPKM level 3 batal diberlakukan pada liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Bagaimana pengetatan saat Nataru nanti?
Penerapan PPKM Level 3 Batal, Ini 4 Pengetatan Saat Nataru (Foto: Edi Wahyono/detikcom)

Penerapan PPKM Level 3 Batal: Syarat Perjalanan Jarak Jauh Diperketat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, selama libur Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri akan tetap diperketat. Kebijakan itu juga dibuat lebih seimbang.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan tahun baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," terang Menko Luhut dalam keterangan persnya, Senin (6/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun syarat perjalanan jarak jauh yakni :

  1. Wajib vaksinasi lengkap dengan dosis 1 dan 2
  2. Menunjukkan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
  4. Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Penerapan PPKM Level 3 Batal: Polri Akan Mendirikan Pos Vaksinasi

Kendati pemerintah membatalkan PPKM level 3 selama Nataru, Polri akan tetap mendirikan check point berupa pos pelayanan dan pos pengamanan untuk mengecek aplikasi PeduliLindungi masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Tidak, tetap (check point), itu kan untuk pengamanan, pos pam (pos pengamanan), pos yan (pos pelayanan). Nantinya bermanfaat juga untuk memastikan aplikasi Pedulilindungi itu berjalan, di rest area itu nanti kita akan aturkan," kata Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto, Rabu (8/12/2021).

Imam menambahkan, Polri akan mendirikan pos vaksinasi di beberapa rest area di sejumlah tol. Jadi, kata Imam, pengendara yang ketahuan belum divaksinasi bisa langsung diimbau divaksinasi di pos pelayanan.

"Tentunya di tempat-tempat itu juga mungkin kemungkinan akan kita dirikan pos vaksinasi. Jadi yang ketahuan belum vaksin langsung diimbau vaksin di situ misalnya gitu," kata Imam.

Lebih lanjut, Imam menyebut pihak Polri akan membahas perubahan aturan Natal dan tahun baru 2022 bersama Menteri Dalam Negeri. Imam menyatakan Polri akan mendukung penuh peraturan yang dikeluarkan pemerintah.

"Kita mau rapat sama Mendagri, jadi kita akan menyesuaikan apa keputusan di Mendagri, memang sepertinya ada perubahan yang kemarin kayak akan diberlakukan PPKM level 3 ternyata kan ada hasil laporan Pak Menkes itu, varian baru itu tidak seperti Delta-lah, pertimbangannya kan gitu ya," kata Imam.

"Jadi nanti akan dirapatkan sama Mendagri, kemudian sepertinya dari level 3 itu diganti peraturan Nataru, nanti Inmendagri turun akan kita pedomani, kita ralat nanti," imbuhnya.


(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads