PPKM Level 3, yang semula akan diterapkan di seluruh wilayah untuk antisipasi libur Natal dan pergantian tahun 2022, dibatalkan. Polda Metro Jaya kini tengah merancang sejumlah aturan untuk membatasi kerumunan saat malam Natal dan tahun baru.
"Kami sedang bicarakan formula paling tepat untuk pelaksanaan malam tahun baru. Misalnya karena tidak jadi naik level ke-3 bagaimana dengan jam operasional kafe dan sebagainya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Rabu (8/12/2021).
Sambodo menyebut pihaknya akan memadukan penerapan crowd free night (CFN) dengan jam operasional sejumlah lokasi, seperti kafe. Pasalnya, aturan buka kafe kini diperbolehkan hingga pukul 24.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan CFN diterapkan mulai pukul 22.00 WIB. Pihaknya kini sedang menyusun aturan untuk mengatur mobilitas masyarakat.
"Jam operasional itu akan kami padukan dengan pelaksanaan CFN dimulai dari jam berapa gitu. Karena akan sulit apabila dengan aturan yang ada kafe buka sampai jam 12.00 malam. Kalau saya CFN dari jam 10 malam itu gimana bubarannya. Jadi ada aturan-aturan yang masih harus dipadupadankan tentunya dengan persyaratan mobilitas di massa Natal dan tahun baru," terang Sambodo.
Penerapan ganjil-genap di ruas jalan tol juga sampai saat ini masih dalam proses penggodokan oleh polisi. Sambodo menyebut Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait penerapan aturan tersebut.
"Termasuk misalnya aturan tertulis yang jadi dasar pelaksanaan ganjil-genap di jalan tol. Kan ini banyak masyarakat katakan aturan tertulis, masih kami tunggu keputusan apa apakah dari Kemenhub atau satgas terkait dengan ganjil-genap di jalan tol," jelas Sambodo.
"Tentu hal-hal detail ini akan kami koordinasikan dulu dan rapatkan sehingga tak timbulkan kebingungan di mata masyarakat," imbuhnya.
Simak video 'Seputar Keputusan Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Nataru':