PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, CFN di Jakarta Bakal Tetap Berlaku

PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, CFN di Jakarta Bakal Tetap Berlaku

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 07 Des 2021 14:16 WIB
Suasana malam jalan yang terlihat sepi di  kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (12/5/2021) malam. Polda Metro Jaya memberlakukan crowd free night untuk mencegah kerumunan takbir keliling di malam Idul Fitri 1442 yang berlaku mulai pukul 22:00 malam ini  untuk mencegah penularan COVID-19.  ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.
Ilustrasi CFN (Foto: ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta -

Kebijakan PPKM level 3 di semua daerah saat Natal dan tahun baru 2022 batal diterapkan pemerintah. Meski begitu, kebijakan crowd free night (CFN) di Jakarta saat perayaan malam tahun baru 2022 bakal tetap berlaku.

"CFN tetap lanjut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).

Sambodo mengatakan sampai saat ini belum ada perubahan terkait kebijakan CFN yang akan diterapkan pihaknya akhir tahun nanti. Lokasi dan waktu dimulainya kebijakan itu pun masih belum berubah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kebijakan pemerintah yang baru penyesuaian nanti kami akan lihat syarat perjalanan saja. Tapi untuk CFN malam tahun baru tetap (berlaku)," ujar Sambodo.

CFN akan digelar mulai 31 Desember 2021 pukul 19.00 WIB sampai 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB. Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian dibantu oleh jajaran TNI dan Pemprov DKI.

ADVERTISEMENT

Sama seperti pemberlakuan CFN sebelumnya, Sambodo mengatakan penindakan hanya berupa perintah untuk memutar balik. Lokasi CFD akan dijaga petugas.

Titik pemberlakuan CFN akan digelar di Jl Sudirman-Thamrin hingga Bundaran HI. Sejumlah kawasan wisata dan titik yang sering dijadikan tempat perayaan tahun baru juga akan diterapkan kebijakan CFN.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan PPKM level 3 di semua daerah saat Natal dan tahun baru 2022 tak jadi diterapkan. Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan yang lebih proporsional, yakni tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini tapi dengan beberapa pengetatan.

Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis dari Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diberi judul 'Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru', Senin (6/12/2021). Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Keputusan ini didasari capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

Simak Video: Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Nataru, Ini Alasannya

[Gambas:Video 20detik]




(ygs/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads