Peraturan PPKM Level 2 Jakarta Terkait WFO hingga Karaoke

Peraturan PPKM Level 2 Jakarta Terkait WFO hingga Karaoke

Mutia Safira Fitri - detikNews
Rabu, 08 Des 2021 13:57 WIB
Peraturan PPKM Level 2 Jakarta Terkait WFO hingga Karaoke
Peraturan PPKM Level 2 Jakarta Terkait WFO hingga Karaoke (Foto: Infografis detikcom/Denny)
Jakarta -

Peraturan PPKM level 2 Jakarta sudah diberlakukan. Adapun sejumlah kegiatan mengalami penyesuaian imbas naiknya level PPKM Jakarta yang pada periode sebelumnya di level 1.

Kegiatan masyarakat mulai dari perkantoran hingga operasional karaoke kembali disesuaikan. Lantas bagaimana detil aturannya? simak uraian berikut yang telah tim detikcom rangkum.

Peraturan PPKM Level 2: Anies Keluarkan Keputusan Gubernur

Peraturan PPKM level 2 yang diterapkan di Jakarta merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 1421 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 COVID-19 yang ditandatangani pada 29 November 2021 lalu. Kepgub tersebut merupakan tindak lanjut dari Pemrov DKI terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan Level 2 dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali. Kepgub diberlakukan selama 14 hari mulai 30 November hingga 13 Desember 2021 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 COVID-19 selama 14 hari terhitung sejak tanggal 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2021," demikian bunyi Kepgub 1369 diktum kesatu yang dilihat pada Kamis (7/12/2021).

Peraturan PPKM Level 2: Isi Kepgub Nomor 1421 Tahun 2021

Kepgub Nomor 1421 Tahun 2021 menyebut bahwa selama masa pemberlakuan PPKM level 2, semua orang harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Itu dikecualikan untuk anak-anak di bawah 12 tahun, orang yang kontraindikasi, dan orang yang masih 3 bulan sembuh dari virus Corona.

ADVERTISEMENT

Kepgub Nomor 1421 Tahun 2021 mengatur beberapa hal mulai dari kegiatan WFO, operasional pusat perbelanjaan, hingga karaoke. Berikut beberapa rinciannya:

  1. Perkantoran non-esensial diperbolehkan work from office (WFO) dengan kapasitas 50%
  2. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50% dan durasi waktu 60 menit.
  3. Mal dan pusat perbelanjaan buka hingga 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%. Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan didampingi orang tua.
  4. Bioskop boleh buka dengan kapasitas maksimal 70%
  5. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan kapasitas maksimal 75%
  6. Taman dan wisata umum dibuka dengan kapasitas 25%
  7. Kegiatan seni dan olahraga gym dibuka dengan kapasitas 50%

Peraturan PPKM Level 2 di Jakarta juga tekait pembukaan tempat karaoke. Simak ulasan di halaman selanjutnya.

Peraturan PPKM Level 2: Karaoke Diizinkan Buka

Pemprov DKI Jakarta tetap membuka tempat karaoke saat masa pemberlakuan PPKM level 2. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 738 Tahun 2021 yang berlaku hingga 13 Desember 2021. Beberapa hal yang diatur dalam SK tersebut terkait tempat karaoke yaitu:

  1. Diisi dengan kapasitas maksimal 25%
  2. Operasional dimulai pukul 11.00 WIB - 21.00 WIB
  3. Melakukan reservasi sebelum datang ke tempat
  4. Pengunjung berada dalam ruangan bernyanyi maksimal 3 jam
  5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

"Kapasitas maksimal 25% pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50% yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia. Operasional karaoke keluarga dimulai pukul 11.00 WIB sampai pukup 21.00 WIB," demikian bunyi keputusan yang dilihat, Rabu (8/12/2021).

Sementara itu, baru sekitar 70 tempat karaoke yang telah mendapatkan izin buka selama PPKM level 2 berlaku. Jumlah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 340/SE/2021.

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads