Pemprov DKI Jakarta tetap membuka karaoke saat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Setidaknya, ada 70 tempat karaoke yang telah mengantongi izin pembukaan.
Ketentuan pembukaan karaoke tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 738 Tahun 2021. SK itu berlaku hingga 13 Desember 2021.
Dalam SK itu, karaoke boleh diisi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapasitas maksimal 25% pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50% yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia. Operasional karaoke keluarga dimulai pukul 11.00 WIB sampai pukup 21.00 WIB," demikian bunyi keputusan yang dilihat, Rabu (8/12/2021).
Pengunjung hanya boleh berada di dalam ruangan bernyanyi maksimal 3 jam dengan catatan telah melalukan reservasi terlebih dahulu. Seluruh pengunjung diwajibkan melakukan screening melalui aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan jumlah tempat karaoke yang dibuka tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 340/SE/2021 yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta. Ada 70 tempat karaoke yang boleh beroperasi saat ini.
Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta kini berstatus PPKM level 2. Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian aturan pembatasan, salah satunya makan di warteg ataupun restoran dibatasi maksimal 60 menit dengan kapasitas 50 persen.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1421 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 COVID-19. Kepgub ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan Level 2 dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali. Kepgub ini ditandatangani Anies pada 29 November 2021. PPKM level 2 berlaku hingga 13 Desember mendatang.
"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 COVID-19 selama 14 hari terhitung sejak tanggal 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2021," demikian bunyi Kepgub 1369 diktum kesatu yang dilihat pada Kamis (7/12/2021).
Masih di dalam Kepgub yang sama, Anies menjelaskan kegiatan perkantoran non-esensial dibolehkan work from office (WFO) dengan kapasitas 50 persen. Selain itu, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat maksimal 60 menit dengan kapasitas 50 persen.
Kemudian, mal atau pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 21.00 WIB. Saat ini, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan pendampingan orang tua.
Bioskop diizinkan dengan kapasitas 70 persen. Area publik, seperti taman dan tempat wisata umum, 25 persen dan kegiatan seni serta olahraga gym diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen.
Ini daftar tempat karaoke yang beroperasi:
Simak juga 'Seputar Keputusan Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Nataru':