Sebanyak 70 tempat karaoke di Jakarta dibuka selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Kegiatan operasional tempat karaoke hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Ketentuan operasional karaoke tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 738 Tahun 2021. Masih dalam aturan yang sama, kapasitas pengunjung 25 persen. Sedangkan pengelola hanya boleh mengoperasikan 50 persen ruang bernyanyi dari jumlah ruangan yang tersedia.
"Kapasitas maksimal 25% pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50% yang beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia. Operasional karaoke keluarga dimulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB," demikian bunyi SK yang dilihat, Rabu (8/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, durasi bernyanyi dibatasi maksimal 3 jam. Pengunjung diminta melakukan reservasi secara online menggunakan metode pembayaran nontunai (cashless).
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan karyawan serta mengikuti prokes secara lebih ketat," jelasnya.
Setelah ruangan digunakan, pengelola wajib melakukan sterilisasi dan melakukan pengosongan selama 1 jam.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta tetap membuka karaoke saat PPKM level 2. Setidaknya ada 70 karaoke yang telah mengantongi izin pembukaan.