Guru Besar UIN: Konstitusi Di-amandemen, Kewenangan DPD Diperkuat

Guru Besar UIN: Konstitusi Di-amandemen, Kewenangan DPD Diperkuat

Jihaan Khoirunnissa - detikNews
Selasa, 07 Des 2021 23:20 WIB
DPD RI
Foto: DPD RI
Jakarta -

Guru besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra menyatakan dukungannya terhadap Amandemen UUD ke-5. Menurutnya, UUD 1945 sah-sah saja direvisi.

"Menurut saya, amandemen (konstitusi) sah dan dimungkinkan. Kita tidak alergi. Amandemen itu boleh dilakukan karena beberapa alasan," ujar Azyumardi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).

Dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Amandemen UUD 1945 dan Rekonstruksi Sistem Politik Indonesia' yang diselenggarakan Fakultas FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dia pun merinci alasan perlunya UUD 1945 dikaji ulang. Pertama, konstitusi bukan kitab suci layaknya Al-quran bagi umat Muslim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konstitusi itu produk akal pikiran, produk budaya. Kedua, Konstitusi itu perlu secara reguler dievaluasi, di-assessment, apalagi setelah diamandemen dalam jumlah signifikan," terangnya.

Dia menyebut sebagian pihak menilai amandemen konstitusi yang terjadi antara tahun 1999-2002 sudah di luar batas alias kebablasan. "Maka dari itu perlu untuk diperiksa kembali secara menyeluruh. Menurut saya hal itu penting dilakukan," papar dia.

ADVERTISEMENT

Dikatakan Azyumardi konstitusi penting untuk dikaji ulang. Apalagi dengan melihat perkembangan politik belakangan ini.

"Ketiga, terkait amandemen ini sering kita dengar ada campur tangan asing, terutama mereka yang terlibat pergumulan itu. Ada lembaga Nasional Democratic Institute. Kabarnya ada uang yang ikut bermain di situ (saat amandemen)," tuturnya.

Keempat, lanjut Azyumardi, untuk merekonstruksi dan menyeimbangkan lembaga negara. Khususnya memperkuat kewenangan DPD RI.

"Boleh disebut DPD RI mengalami marginalisasi dalam keseimbangan Lembaga Tinggi Negara. Ada, tapi rasanya tak ada. Maka, harus diperkuat eksistensinya," tegas dia.

Kendati demikian, Azyumardi menjelaskan arah amandemen UUD haruslah jelas. Sebab jika tak hati-hati bukan tak mungkin terjadi krisis konstitusional yang memicu kekacauan dan kegaduhan politik. Untuk itu diperlukan kesepakatan bersama yang masuk akal, serta melalui proses politik fair dan adil.

"Jika dilihat saat ini, maka Konstitusi beserta Undang-Undang turunannya melahirkan oligarki yang luar biasa berkuasa," tutur dia.

Ia pun mencontohkan proses legislasi yang terjadi pada tahun 2019-2020, di mana salah satunya adalah Omnibus Law. "Proses yang terjadi antara DPR dan Presiden itu melanggar proses legislasi, sebagaimana telah ditetapkan oleh MK," ujarnya.

"Ini mencemaskan. Kalau Jokowi mau menjabat tiga kali bahkan seumur itu itu bisa dilakukan amandemen UUD. Kalau ada yang bisa mengalahkan tentu dirinya sendiri. Yang di luar koalisi tak bisa membendung. Saya kira harus ada kesepakatan gentle agreement, tidak berdasarkan kekuatan koalisi oligarkis," lanjutnya.

Selanjutnya, dia juga mendorong rekonstruksi sistem politik Indonesia. Serta penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT).

"Sebab, belakangan ini terjadi penguatan eksekutif. Kekuatannya luar biasa. Legislatif itu pelengkap saja. Desentralisasi yang susah payah diperjuangkan itu hilang tersentralisasi. Kalau perlu hapuskan Presidential Threshold. Itu terbukti menimbulkan pembelahan di masyarakat. Parliamentary Threshold juga ditinjau ulang karena membuka peluang oligarki politik di parlemen," bebernya.

Sementara itu, Mantan Ketua Komisi Yudisial, Prof Aidul Fitriciada menambahkan Indonesia saat ini mengadopsi sistem presidensial ala Amerika Serikat. Hal ini berbeda dengan Malaysia yang menggunakan sistem politik berdasarkan kearifan lokal mereka.

"Pertanyaannya, ada tidak riset bahwa Indonesia tepat menggunakan sistem presidensial? Tidak ada sama sekali. Indonesia hanya ada teori politik, tapi tidak ada penelitian komprehensif tentang hal itu," papar dia.

Jika ditilik sistem politik kontemporer, Aidul menilai rata-rata sependapat dengan amandemen konstitusi. "Meski ada yang berpendapat amandemen terbatas, ada yang ingin kembali ke UUD 1945 dan ada pula yang ingin amandemen Konstitusi ke-5. Tapi ada juga yang tidak setuju karena dikhawatirkan akan mengembalikan sistem Orde Baru," jelasnya.

Aidul pun mendukung adanya penguatan peran, fungsi dan kewenangan DPD RI. "Saat ini kan DPR berperan sebagai legislator dan DPD RI sebagai co-legislator. DPD RI tak punya hak veto," katanya.

Hal senada juga dikatakan Rektor Universitas Muhammadiyah, Ma'mun Murod Al-Barbasy. Dia menilai DPD RI berada dalam posisi yang tak menguntungkan.

"DPD RI ringkih posisinya. Tidak ada fungsinya yang membuat DPD RI punya nyali kecuali sebagai pelengkap saja. Kalau konsisten bikameral, perkuat fungsi dan peran DPD RI," tegas dia.

Dia juga menyoroti Presidential Threshold 20 persen. "Harus dibongkar total, karena itu terlalu tinggi. Presidential Threshold itu wajah oligarki politik," ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, tidak ada kekuatan yang bisa dimungkinkan untuk mengubah persentase tinggi Presidential Threshold tersebut. "Partai cenderung ambil posisi aman. UU Pemilu tidak diubah karena kaitannya dengan ini," tutur dia.

Presidential Threshold tak dipungkiri menimbulkan polarisasi di masyarakat. "Dua kali Pilpres memunculkan hal itu. Memicu pertentangan ideologis dan agama. Tapi ini jadi barang dagangan dan masyarakat terpolarisasi," beber dia.

Di samping itu, Presidential Threshold juga cenderung memunculkan koalisi pura-pura setiap kali Pilpres digelar. Menurutnya ada kecenderungan muncul calon tunggal. "Ketika semua partai berkoalisi dan menyisakan satu atau dua partai, secara aturan kalau dia tidak mau mencalonkan, maka di Pemilu berikutnya tak boleh ikut Pemilu. Ini kan lucu," ujarnya.

Sementara itu, Peneliti senior Pusat Penelitian Politik LIPI, Prof Siti Zuhro mengungkapkan hingga kini belum ada efektivitas pemerintahan dengan adanya pemilu di tingkat nasional dan daerah.

"Kita juga menyaksikan kebijakan yang dibuat pemerintah tidak seiring sejalan dengan daerah. Padahal, ini era yang harusnya harmonis dan sinergis. Kita bisa saksikan dengan kasat mata, utamanya saat pandemi ini. Apa yang salah dengan format pemilu kita? Mengapa pemilu demokratis tak kunjung menghasilkan pemerintah nasional, regional dan lokal yang sinergis dan harmonis?" tuturnya.

Menurutnya, hal itu terjadi lantaran adanya problematika dan distorsi yang terjadi dalam ketatanegaraan Indonesia. "Pengalaman tahun 1945 dan 1998 itu kan diwarnai eksperimen. Eksperimen itu berdampak pada UU Pemilu, tarik menarik sistem kepartaian. Juga perubahan sistem politik kita," kata dia.

Lebih lanjut dia menyebut hingga hari ini belum ada kesepakatan bangunan demokrasi di Indonesia. Begitu pun dengan substansi UUD 1945. Padahal seharusnya, lanjut dia, transisi politik dari sistem otoriter menuju demokrasi menjadi momentum penting dalam mengokohkan fondasi demokrasi di RI.

Dikatakannya, amandemen konstitusi, baik dalam segi proses dan lainnya cenderung tambal sulam. "DPD RI tidak digdaya. Semua imbas dari tidak tuntasnya sistem reformasi institusi," ujarnya.

Dia menjelaskan saat ini konstitusi hanya mengatur sistem pemerintahan. Serta tidak mengatur seleksi kepemimpinan nasional. "Dia belum terlembaga. Semua terpilih melalui seleksi sejarah. Tidak ada keleluasaan publik mendorong calon yang diinginkannya. Semua didorong oleh oligarki melalui penunjukkan partai," tandasnya.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads