Polisi Wanita (Polwan) di Kalimantan Tengah (Kalteng) dipukul oleh prajurit TNI. Berikut ini enam fakta soal kejadian tersebut.
Peristiwa itu viral di media sosial, khususnya aplikasi TikTok. Diketahui, Polwan Bripda TNS, salah satu personel Raimas Polda Kalteng menjadi korban pemukulan. Dia bersama rekannya sedang berpatroli pencegahan COVID-19 di Kota Palangka Raya.
Kemudian, sepulang patroli, Bripda TNS membubarkan kerumunan di depan salah satu kafe di Jalan Tjilik Riwut Km 02. Salah seorang personel polisi lalu melerai perkelahian, tiba-tiba ia diserang oleh orang yang mengaku anggota Batalion Rider 631 Antang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini beberapa fakta peristiwa tersebut.
1) Disebut Ada Kesalahpahaman
Komandan Korem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Yudianto Putrajaya menyebut narasi yang viral di media sosial dilebih-lebihkan dari fakta lapangan. Menurutnya, kasus ini sudah diselesaikan dengan perdamaian karena hanya salah paham.
"Cerita sebenarnya itu kan sudah terjadi. Yang beredar itu kan dilebih-lebihkan. Sebenarnya tidak seperti itu," ujar Yudianto, kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
"Itu kan kesalahpahaman. Anak-anak itu di kafe. Intinya sudah diselesaikan, saya dan Kapolda sudah menyelesaikan. Sudah damai," sambungnya.
2) Panglima TNI Minta Kasus Diproses Hukum
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan bakal memberi sanksi jika prajurit TNI bersalah dalam kasus ini. Proses hukum akan dijalankan sesegera mungkin.
"Saya akan proses hukum," ucap Jenderal Andika saat ditanya soal viral prajurit TNI diduga pukul Polwan di Kalteng, Selasa (7/12/2021).
Andika mengatakan baru mendapat informasi tersebut. Dia menegaskan proses hukum segera dilakukan.
"Segera," ucap Andika.
Mengikuti arahan Panglima TNI, POM TNI akan memeriksa diduga pelaku pemukulan Polwan di Kalteng. Proses hukum tetap berlanjut meski sudah ada kata damai.
"Saya tegaskan itu walaupun sudah selesai secara damai, tetep saya ke dalam itu melakukan proses hukum, penyelidikan melalui POM," kata komandan Korem (Danrem) 102 Panju Panjung, Kalimantan Tengah, Brigjen TNI Yudianto, kepada wartawan, Selasa (7/12).
Simak Video: Heboh! Polwan di Kalteng Dipukuli Prajurit TNI
3) Polwan Korban Pemukulan Sedang Lerai Keributan
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Eko Saputro menjelaskan bahwa Bripda TNS sedang patroli protokol kesehatan. Lalu, Bripda TNS melerai keributan, tapi akhirnya dipukul.
"Ya (betul kejadiannya). Intinya anggota Raimas patroli rutin untuk protokol kesehatan, dan lain-lain," ujar Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Eko Saputro saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/12/2021).
Bripda TNS, Polwan personel Polda Kalteng, dipukul oknum TNI saat berupaya membantu melerai perkelahian di depan sebuah kafe pada Minggu (5/12) dini hari. "Kemudian ada keributan dan dilerai, tapi dipukul," tuturnya.
Meski demikian, lanjut Kombes Eko, persoalan tersebut sudah selesai. Eko mengatakan oknum yang terlibat pertikaian ini akan diproses hukum.
"Kasusnya sudah selesai. Dan yang oknum yang terlibat pertikaian akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," imbuh Eko
4) Bripda TNS Alami Memar
Polda Kalteng mengungkap kondisi terkini Bripda TNS. Korban mengalami memar di beberapa bagian, meski dinyatakan sehat dan tetap bertugas seperti biasa.
"Bripda Tazkia sehat, nggak apa-apa. Memar saja di tangan dan kepala," ujar Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Eko Saputro saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/12/2021).
Eko memastikan Bripda Tazkia dalam kondisi sehat. Bahkan Eko menyebut Tazkia sudah bertugas kembali seperti biasa.
"Dalam kondisi sehat dan sudah berdinas kembali," ucapnya.
5) Masuk Kategori Pelanggaran Berat
Korem 102/Panju Panjung menyatakan perkara ini masuk kategori pelanggaran berat TNI AD. Karena itu, akan ditindak dengan hukum dan aturan yang berlaku.
"Kedua belah pihak sudah saling memaafkan satu sama lain," tegas Kapenrem 102/Panju Panjung, Mayor Inf Mahsun Abadi, saat konferensi pers dengan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Eko Saputro di Korem 102/Panju Panjung, Selasa (7/12/2021).
"Namun, sesuai arahan pimpinan, bahwa siapa pun yang terlibat dalam kesalahpahaman tersebut harus ditindak sesuai dengan undang-undang, hukum yang berlaku," sambung dia.
Mahsun menegaskan Komandan Korem 102/Panju Panjung Brigjen TNI Yudianto Putrajaya mengharamkan gesekan antara TNI dan Polri. Dia juga menyebut insiden ini termasuk dalam tujuh pelanggaran berat di TNI AD.
"Dalam hal ini, Danrem sangat mengharamkan adanya kejadian kesalahpahaman ini, sehingga Komandan dalam hal ini sangat tegas," ujar Mahsun.
"Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku karena hal tersebut merupakan salah satu dari tujuh pelanggaran berat yang sudah dicanangkan oleh TNI AD yang tidak boleh dilanggar anggota TNI AD," pungkas Mahsun.
6) Prajurit Yonif Raider 631 Diperiksa
TNI berkoordinasi dengan Polri untuk menerapkan sanksi pada prajurit Yonif Raider 631/Antang yang terlibat dalam kasus pemukulan terhadap polwan personel Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). POM TNI melakukan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan kepada seluruh penyidik dan aparat hukum TNI maupun TNI AD untuk melakukan proses hukum kepada oknum-oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12).
"Para penyidik TNI juga berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut," lanjutnya.