Tito Ungkap Alasan PPKM Level 3 Se-RI Batal Saat Nataru, Bukan Hal Aneh

Tito Ungkap Alasan PPKM Level 3 Se-RI Batal Saat Nataru, Bukan Hal Aneh

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 07 Des 2021 14:29 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden).
Jakarta -

Pemerintah membatalkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 serentak di seluruh wilayah RI saat Libur Natal dan tahun baru 2022. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pembatalan itu bukan hal yang aneh.

"Pemahaman penerapan level 3 tidak dilakukan di semua wilayah, karena kalau menggunakan istilah level 3 nanti di semua wilayah. Sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari. Nah, itu spesifik, itu disampaikan oleh Pak Luhut," kata Tito kepada wartawan di kompleks parlemen, Selasa (7/12/2021).

"Dan ini bukan sesuatu yang aneh pendapat saya," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, ujar dia, peraturan terkait penerapan PPKM bersifat dinamis sesuai perkembangan situasi pandemi. Dia menuturkan, dari hasil rapat, pemerintah telah menetapkan bahwa penggunaan istilah PPKM bukanlah level 3, melainkan pembatasan khusus Nataru.

"Karena selama ini juga tiap minggu kita buat perubahan-perubahan, kok. Level saja berubah, jadi sangat dinamis. Itulah perkembangan yang terakhir dari hasil rapat kemarin di Istana, maka tidak menggunakan istilah level 3 tapi pembatasan khusus Nataru dan diaturnya spesifik," ujar Tito.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, kebijakan PPKM level 3 di semua daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022 akhirnya batal diterapkan. Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan yang lebih proporsional, yakni tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tapi dengan beberapa pengetatan.

Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis dari Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diberi judul 'Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru', Senin (6/12/2021). Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

Meskipun penanganan COVID-19 relatif terkendali, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menekankan bahwa semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan. Apalagi saat ini muncul varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Simak Video: Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Nataru, Ini Alasannya

[Gambas:Video 20detik]




(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads