Polda Metro Jaya mengembangkan kasus mafia tanah dengan korban aktris Nirina Zubir. Saat ini polisi telah membekukan rekening bank lima tersangka dan mengusut unsur tindak pidana pencucian uang dengan penelusuran aset para tersangka.
"Untuk aliran dana, secara administrasi sedang diajukan untuk proses (penyidikan) TPPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Sabtu (4/12/2021)
Kanit 2 Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin menambahkan rekening lima tersangka yang telah ditahan dibekukan untuk memudahkan pelacakan aliran dana. Dengan membekukan rekening bank para tersangka, lanjut Arifin, penyidik juga jadi lebih mudah mendapatkan data-data perbankan para tersangka.
"Iya, sudah kita ajukan (pembekuan rekening lima tersangka). Untuk TPPU kita sedang tracing aset dan permintaan data-data terkait perbankan tersangka itu," ujar Kemas.
Kemas menyebut, jika nantinya aliran dana para pelaku tersebut telah terlacak, pihaknya akan segera melakukan penyitaan aset. Penyitaan dilakukan karena aset akan dijadikan barang bukti pencucian uang, yang merupakan kelanjutan dari kasus mafia tanah.
"Salah satunya yang akan kita tracing (bisnis tersangka Riri Khasmita). Begitu nanti terbukti dan ada, ya kita lakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut. Kita jadikan barang bukti di TPPU-nya. Nanti kita melibatkan PPATK, ke perbankan juga kita ajukan pemblokiran," terang Arifin.
Kasus mafia tanah yang menyasar aset keluarga Nirina Zubir sempat menyita perhatian publik bulan lalu. Total ada enam sertifikat aset keluarga Nirina yang telah dialihkan kepemilikannya tanpa sepengetahuan keluarga Nirina Zubir.
Hasil penyelidikan diketahui otak pelaku tindakan itu bernama Riri Khasmita. Riri merupakan mantan asisten mendiang ibu Nirina Zubir. Polisi kemudian menetapkan lima orang tersangka dari kasus itu. Lima tersangka itu terdiri atas dua klaster.
Klaster pertama merupakan para pelaku yang terdiri atas Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Klaster kedua merupakan klaster notaris dengan tersangka bernama Farida, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan. Kelima tersangka itu kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Tonton juga Video: Nirina Zubir Ungkap Kondisi Kesehatan Ayah dan Suaminya