Azis Minta Bantuan AKP Robin agar Tak Jadi Tersangka
Jaksa menyebut suap yang diberikan Azis itu agar dirinya tidak dijadikan tersangka oleh KPK terkait perkara korupsi Lampung Tengah yang menyeret namanya.
Awalnya, jaksa KPK menjelaskan saat perkara Lampung Tengah muncul pada 2017. Kala itu Azis merupakan pimpinan Komisi III DPR dan juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR. Saat Azis menjabat Banggar itu KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan surat penyelidikan terkait perkara tersebut, KPK mulai melakukan kegiatan penyelidikan, termasuk memanggil dan meminta keterangan kepada beberapa orang yang dianggap terlibat atau dapat memberikan keterangan yang dapat membuat jelas kejadian atau peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dimaksud, antara lain Aliza Gunado, Mustafa, Taufik Rahman, dan Aan Riyanto.
Jaksa menyebut Azis mendapat info bahwa dia dan Aliza diduga selaku pelaku korupsi berkaitan dengan kasus DAK Lamteng itu. Oleh karena itu, dia meminta bantuan ke AKP Robin.
"Bahwa mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah TA 2017, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," ungkap jaksa.
"Oleh karenanya Terdakwa lalu meminta bantuan Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada Terdakwa yang merupakan penyidik KPK," imbuh jaksa.
Jaksa mengatakan AKP Robin setuju membantu Azis untuk mengurus perkara yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado. Dengan imbalan Rp 4 miliar dan uang muka Rp 300 juta.
"Bahwa sekitar awal bulan Agustus 2020, bertempat di rumah dinas Terdakwa, Terdakwa meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain guna mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp 4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dari Terdakwa dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta dan Terdakwa menyetujuinya," pungkas jaksa.
Hakim Ingatkan Azis
Sebelum sidang dakwaan mantan Azis ditutup, hakim ketua Muhammad Damis memberi peringatan ke Azis. Damis meminta Azis menjalani sidangnya sesuai aturan.
"Saya ingin mengingatkan beberapa hal kepada Saudara. Pertama, Saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara, apalagi berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim. Mohon itu tidak dilakukan," kata hakim ketua Damis sebelum menutup sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (6/12).
Hakim memastikan akan berlaku adil terhadap Azis. Hakim menyatakan akan menjatuhkan hukuman ke Azis jika terbukti salah dan akan membebaskan Azis jika tidak terbukti bersalah.
"Yang pasti kalau Saudara terbukti kita nyatakan terbukti, kalau tidak akan kita nyatakan tidak terbukti dan akan dibebaskan dan lain-lainnya semuanya silakan konsultasi ke tim penasihat hukum," kata Damis.
"Baik Yang Mulia," jawab Azis.
(knv/fas)