Uang itu diberikan Azis kepada Robin secara bertahap.
Awalnya, jaksa mengatakan Azis mengenal Robin karena dikenalkan oleh Agus Supriyadi yang juga anggota kepolisian. Setelah dikenalkan, Azis meminta Robin untuk membantunya mengurus perkara Lamteng agar dia dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka.
Robin pun menyetujui permintaan Azis dengan syarat Azis memberikan uang Rp 4 miliar dan uang muka Rp 300 juta. Azis pun menyetujui hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rinciannya:
- Uang muka Rp 300 juta diberikan Azis secara bertahap pada tanggal 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020
- 5 Agustus 2020 Azis memberi uang secara tunai sejumlah USD100 ribu kepada Robin di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan. Jaksa menyebut sebagian uang dolar Amerika Serikat pemberian Azis sejumlah USD36 ribu, Robin serahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedangkan sisanya sebanyak USD 64 ribu ditukarkan di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanti menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp936 juta.
Selain pemberian itu, jaksa juga mengatakan Azis memberikan uang ke Robin pada kurun waktu Agustus 2020 hingga Maret 2021. Total uang yang diserahkan SGD 171.900.
"Bahwa selain pemberian di atas, antara bulan Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021, Terdakwa juga telah beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robjn Pattuju dan Maskur Husain dengan jumlah keseluruhan SGD171.900," kata jaksa.
Uang Singapura dolar itu kemudian ditukarkan ke rupiah senilai Rp 1.863.887.000. Sebagian uang itu, kata jaksa, diserahkan ke Maskur Husain oleh Robin.
"Bahwa perbuatan Terdakwa memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 kepada Stepanus Robib Pattuju dan Maskur Husain agar Robi Pattuju dan Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah, padahal hal tersebut bertentangan dengan kewajiban Robin Pattuju selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegas jaksa.
Atas perbuatan itu, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(zap/mae)