Laporan istri Iwan Fals, Rosanna Listanto, kepada pendiri ormas Orang Indonesia (OI) masih bergulir di kepolisian. Kasus itu kini dilimpahkan ke Polresta Depok.
"Untuk kasus pelapor Iwan Fals penanganannya dilimpahkan ke Polres Depok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (6/11/2021).
Tidak ada penjelasan lebih lanjut dari Zulpan soal alasan pelaporan istri Iwan Fals ini dilimpahkan ke Polresta Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya pihak Iwan Fals melaporkan pendiri OI ke Polda Metro Jaya pada Kamis (4/11). Iwan Fals datang langsung mendampingi istrinya membuat laporan.
Tim lawyer Iwan Fals bernama Ikhsan menyebutkan, dalam pelaporan tersebut, istri Iwan Fals melaporkan seseorang berinisial KS. KS ini disebut-sebut merupakan kuasa hukum dari IB, salah satu pendiri OI.
"Laporan ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, termasuk YouTube, oleh oknum yang saya sebut berinisial KS," tutur Ikhsan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/11).
Laporan istri Iwan Fals ini tercatat dalam LP (Laporan Polisi) nomor: STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. KS dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Istri Iwan Fals Tak Terima Dituduh Palsukan Akta Pendirian OI
Sementara itu, kuasa hukum Iwan Fals lainnya, Aldi Firmansyah mengatakan bahwa istri Iwan Fals melaporkan pendiri OI atas dugaan pencemaran nama baik. Istri Iwan Fals merasa tidak terima dituduh memalsukan akta pendirian OI.
"Karena diklaim telah melakukan pemalsuan akta pendirian OI," ujar kuasa hukum Iwan Fals dan istri, Aldi Firmansyah, saat dihubungi, Jumat (5/11).
Aldi tidak membeberkan lebih lanjut terkait perkara yang dilaporkan oleh kliennya itu. Aldi sendiri mengatakan istri Iwan Fals itu melapor atas nama pribadi, bukan sebagai pengurus OI.
"Kalau pelapor itu sebagai pribadi, karena sudah bukan Ketua Umum OI lagi kalau ibu Rosanna," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Penjelasan Pihak Pendiri OI
Dalam laporan di Polda Metro Jaya pada Kamis (4/11/2021), istri Iwan Fals ini mengaku melaporkan seorang pria berinisial KS. Belakangan diketahui bahwa KS adalah Kamarudin Simanjuntak. Namun Kamarudin bukan pendiri OI, melainkan kuasa hukum IB, yang merupakan salah satu pendiri OI.
Kamarudin mengaku telah mengetahui soal laporan dari pihak Iwan Fals ini. Kamarudin Simanjuntak kemudian menjelaskan duduk perkara kliennya itu.
"Tidak ada kisruh di dalam ormas OI. Yang ada adalah dugaan pemalsuan akta autentik pada tahun 2017," ujar Kamarudin saat dihubungi wartawan, Jumat (5/11).
Kamarudin menjelaskan, kliennya menduga ada pemalsuan dalam surat pengesahan badan hukum perhimpunan organisasi OI yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM pada 2017. Kliennya merasa tidak mengetahui atau dilibatkan dalam proses pendaftaran OI sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM ini.
"Jadi tahun 2017 ada akta dikeluarkan oleh Kemenkumham yang menyatakan IB adalah ketua Tim Pengawas OI dan Iwan Fals adalah sebagai Ketua Badan Pengurus OI," katanya.
"Tetapi di sisi lain, ada yang mengaku ketua badan pengurus OI, namanya Rosana Listanto. Maka pertanyaannya siapa yang jadi ketua dan ketua pengawas?," sambungnya.
Kamarudin lantas mempertanyakan pelaporan yang dilakukan pihak Iwan Fals. Menurutnya, laporan itu salah alamat dan terkesan dipaksakan.
"Pertanyaannya, kenapa dia diam saja dari tahun 2017 sampai tahun 2021 kalau itu bukan perbuatan mereka. Dan kenapa surat itu dipergunakan kalau surat itu bukan produk mereka?" terang Kamarudin.