Diancam Dilaporkan Balik OI, Istri Iwan Fals Yakin Tak Ada Pemalsuan Akta

ADVERTISEMENT

Diancam Dilaporkan Balik OI, Istri Iwan Fals Yakin Tak Ada Pemalsuan Akta

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 06 Nov 2021 14:00 WIB
Iwan Fals menyambangi Polda Metro Jaya. Musisi senior ini melaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Iwan Flas dan istri (Andika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kisruh pihak Iwan Fals dengan pengacara Kamarudin Simanjuntak atas dugaan pencemaran nama baik terus berlanjut. Pihak Iwan Fals kini menjawab tudingan Kamarudin, yang menyebut istri Iwan Fals, Rosanna Listanto, melakukan pemalsuan akta autentik struktur kepengurusan organisasi Orang Indonesia (OI) dan ancaman dilaporkan balik.

Pengacara Iwan Fals, Ichsan Kurniagung, mengatakan tudingan dari terlapor tidak berdasar. Dia menyebut terlapor sejauh ini tidak bisa menunjukkan bukti atas tudingannya tersebut.

"Itu ngaco dia. Tuduhan nggak berdasar. Kalau dia merasa ada pemalsuan, silakan mana buktinya, hanya fitnah-fitnah saja, kan," kata Ichsan saat dihubungi, Sabtu (6/11/2021).

Pihak Kamarudin sebelumnya menjelaskan kliennya menduga ada pemalsuan dalam surat pengesahan badan hukum perhimpunan organisasi OI yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM pada 2017 dan akan melaporkan balik. Ichsan yakin laporan balik itu tak akan ditemukan bukti pemalsuan.

"Oh, silakan saja, itu hak dia. Cuma saya yakin laporannya nggak akan terbukti. Silakan saja. Saya sudah telusuri ke Kemenkumham dan notaris yang mengurus itu, hanya masalah administratif, nggak ada pemalsuan di situ," katanya.

Selain itu, dia membantah tidak pernah merespons somasi yang telah dilayangkan terlapor. Menurut Ichsan, pihaknya menjawab somasi terlapor dan telah melakukan pertemuan secara virtual pada September 2021.

Ichsan menambahkan somasi yang dilayangkan terlapor perihal tudingan Iwan Fals dan istrinya melakukan pemalsuan akta autentik dokumen kepengurusan organisasi OI pun tidak berdasar dan tak memiliki bukti.

"Somasi dia tidak berdasar secara hukum. Somasi dia kan nuduh kita melakukan pemalsuan dokumen. Mana buktinya? Kalau memang ada pemalsuan, silakan duluan Anda lapor polisi. Tapi kan ini nggak juga, berarti dia nggak punya dasar untuk bilang kita melakukan pemalsuan dokumen," ucap Ichsan.

Kasus ini bermula dari istri musisi senior Iwan Fals, Rosanna Listanto, melaporkan pendiri organisasi Orang Indonesia (OI) ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pendiri OI tersebut dipolisikan karena menuduhnya telah memalsukan akta pendirian OI.

Dalam laporan di Polda Metro Jaya pada Kamis (4/11), istri Iwan Fals ini mengaku melaporkan seorang pria berinisial KS. Belakangan diketahui bahwa KS adalah Kamarudin Simanjuntak, namun ia bukan pendiri OI, melainkan kuasa hukum IB, yang merupakan salah satu pendiri OI.

Kamarudin mengaku telah mengetahui soal laporan dari pihak Iwan Fals ini. Kamarudin kemudian menjelaskan duduk perkara kliennya itu.

"Tidak ada kisruh di dalam ormas OI. Yang ada adalah dugaan pemalsuan akta autentik pada tahun 2017," ujar Kamarudin saat dihubungi wartawan, Jumat (5/11).

Kamarudin menjelaskan, kliennya menduga ada pemalsuan dalam surat pengesahan badan hukum perhimpunan organisasi OI yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM pada 2017. Kliennya merasa tidak mengetahui atau dilibatkan dalam proses pendaftaran OI sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM ini.

"Jadi tahun 2017 ada akta dikeluarkan oleh Kemenkumham yang menyatakan IB adalah Ketua Tim Pengawas OI dan Iwan Fals adalah sebagai Ketua Badan Pengurus OI," katanya.

"Tetapi di sisi lain ada yang mengaku Ketua Badan Pengurus OI, namanya Rosana Listanto. Maka pertanyaannya siapa yang jadi ketua dan ketua pengawas?" sambungnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT