Gempar Oknum Polisi Mabuk Bikin Bocah Kena Peluru Nyasar

Gempar Oknum Polisi Mabuk Bikin Bocah Kena Peluru Nyasar

Tim detikcom - detikNews
Senin, 06 Des 2021 21:06 WIB
Seorang bocah berusia 7 tahun di Gorontalo terluka pahanya akibat terkena proyektil. Polda Gorontalo mengungkap proyektil itu milik oknum anggota Polri. (Ajis Khalid/detikcom)
Seorang bocah berusia 7 tahun di Gorontalo terluka pahanya akibat terkena proyektil. Polda Gorontalo mengungkap proyektil itu milik oknum anggota Polri. (Ajis Khalid/detikcom)
Gorontalo -

Seorang bocah di Gorontalo terkena peluru nyasar. Rupanya, peluru tersebut berasal dari oknum polisi bernama Bripka MW yang tengah mabuk.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Hulawa, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, pada Rabu (1/12/2021) dini hari. Bocah tersebut pun mengalami luka di paha bagian kanan akibat terkena proyektil tersebut.

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Aloe Saboe setelah terkena tembakan. Saat ini telah dilakukan operasi pengangkatan proyektil tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, kasus peluru nyasar tersebut mengarah ke salah satu polisi berpangkat bripka berinisial MW. Wahyu mengatakan, pada saat kejadian, Bripka MW dalam kondisi mabuk.

"(Kasus peluru nyasar) ini mengarah pada salah satu oknum anggota Polri Bripka MB, yang pada saat kejadian dalam kondisi mabuk," kata Kombes Wahyu Tri Cahyono, Jumat (3/12).

ADVERTISEMENT

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Bripka NW Jadi Tersangka

Bripka NW langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

"Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, Jumat kemarin melalui hasil gelar perkara. Bripka MW telah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan," kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan, guna melengkapi administrasi penyidikan, pihaknya akan akan mengirimkan barang bukti proyektil peluru dan juga senpi ke laboratorium forensik di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Untuk menguji apakah proyektil peluru dan senpi yang digunakan oleh oknum Bipka MW ini identik atau tidak, nanti didasarkan pada hasil uji balistik di Laboratorium Forensik Polri Makassar," ujar Wahyu.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Hasil Olah TKP

Wahyu menambahkan, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, oknum Bripka MW pada saat itu melakukan perbuatan menyalahgunakan senpi dengan cara membuang tembakan ke atas dari dalam mobilnya di Jalan M Thayeb Gobel yang sudah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras.

"Oknum Bripka MW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," tutup Wahyu.

Jeratan Pasal

Saat ini, menurut Wahyu, oknum MW dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 360 KUHP.

"Karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menggunakan senjata api dan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka, terhadap oknum MW dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 360 KUHP selain itu sebagai anggota Polri tidak hanya berlaku sanksi pidana umum tetapi berlaku juga sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah PTDH," ucap Wahyu.

Halaman 4 dari 3
(isa/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads