Dituntut 12 Tahun Penjara, AKP Robin: Sangat Berat

Dituntut 12 Tahun Penjara, AKP Robin: Sangat Berat

Zunita Putri - detikNews
Senin, 06 Des 2021 17:09 WIB
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin (baju batik) dan Maskur Husain menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
AKP Robin Dituntut 12 tahun penjara (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, menilai tuntutan jaksa terhadapnya sangat berat. Robin dituntut jaksa dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Untuk saya ya tuntutan ini sangat berat, saya akan coba berkoordinasi dengan tim kuasa hukum saya," kata Robin seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (6/12/2021).

Robin berharap justice collaborator-nya dipertimbangkan oleh majelis hakim. Sebab, dia mengatakan sudah membongkar peran Arief Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga meminta agar Arief Aceh ini diperiksa. Dia menyebut saat ini Arief Aceh bermain di KPK sejak Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjadi pimpinan KPK.

"Saya masih berharap majelis hakim mempertimbangkan JC yang saya minta sudah saya sampaikan, sudah sangat jelas saya sampaikan bahwa saya sangat ingin membuka peran pengacara Arief Aceh, karena yang bersangkutan memang bermain di KPK. Kita tahu lah yang bersangkutan sudah bermain, kapan mulai bermain? Ya pada saat bu Lili masuk ke KPK," kata Robin.

ADVERTISEMENT

Robin juga mengaku keberatan hingga saat ini Arief Aceh tidak diperiksa KPK. Dia juga keberatan dengan sanksi Lili Pintauli yang ditetapkan Dewas KPK.

"Yang menjadi keberatan saya adalah yang namanya Arief Aceh tu diperiksa aja nggak pernah, kalau Bu Lili itu cuma diperiksa di Dewas ya hukumannya apa? Cuma potong gaji potong gaji, gaji pokok yang dipotong, cuma Rp 1.800.000, berapa dia terima penghasilan? Puluhan juta," ujar Robin.

Dalam sidang ini, AKP Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(zap/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads