Jaksa KPK menuntut mantan penyidik KPK dengan pidana penjara 12 tahun. Jaksa juga menuntut AKP Robin membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan, kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 2.322.577.000 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan peradilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang, guna menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa, terpidana tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa Lie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (6/12/2021).
Selain itu, jaksa menuntut Maskur Husain membayar uang pengganti sebesar Rp 8,7 miliar dan USD 36 ribu. Jika tidak membayar uang pengganti, diganti penjara 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika USD 36 ribu itu dirupiahkan, jumlahnya sekitar Rp 519.771.531. Jadi ditotal Maskur harus membayar uang pengganti sekitar Rp 9.222.271.531.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Maskur Husain untuk membayar uang pengganti Rp 8.702.500.000 dan USD 36 ribu selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap," kata jaksa.
AKP Robin Dinilai Rusak Kepercayaan KPK-Polri
Dalam sidang ini, jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Robin dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan Polri.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam agenda pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum KPK dan Polri, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan," kata jaksa KPK.
Sementara Maskur dinilai mencederai profesi advokat karena terlibat dalam kasus suap. Sedangkan untuk meringankannya karena keduanya sopan dan belum pernah dihukum.
"Hal memberatkan (Maskur) tidak mendukung program pemerintah dalam berantas korupsi, merusak citra aparat penegak hukum khususnya advokat, dan nggak mengakui kesalahan," ucap jaksa.
Dalam sidang ini, AKP Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(zap/dwia)