Jaksa KPK dalam surat tuntutannya belum memutuskan apakah menerima atau tidak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Apa alasannya?
"JC tersebut putusannya belum final dari kami. Saat ini sedang dalam proses pertimbangan," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (6/12/2021).
Jaksa Lie mengatakan saat ini pihaknya sedang memikirkan matang permohonan Robin dan Maskur Husain itu. Dia mengatakan sah-sah saja jika jaksa belum memutuskan perihal JC dalam surat tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harus pertimbangkan dengan matang ya, lagi pula ini kan yang bersangkutan saat ini baru bersidang untuk dirinya sendiri, masih ada perkara yang terkait dirinya lagi. Apakah kami akan pertimbangkan saat ini boleh, apakah kami pertimbangkan kemudian boleh-boleh saja."
"Kan sampai saat ini JC memang sering kali diberikan ketika yang bersangkutan masih dalam proses persidangan, tapi kan ada surat keterangan kerja sama yang dapat disahkan kemudian," jelas jaksa Lie.
Sebelumnya, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Dia mengungkap 'dosa' Wakil Ketua KPK Lili Pintauli berupa percakapan dengan Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Percakapan itu jadi bukti Robin mengajukan JC.
Hal itu terlihat dalam surat yang diajukan Robin ke jaksa KPK dan majelis hakim di sidang. Surat itu berbunyi perihal 'Permohonan Justice Collaborator untuk Mengungkap Peran Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dan Pengacara Arief', yang diserahkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (22/11).
"Bersama ini saya Stepanus Robin Pattuju dengan diketahui penasihat hukum saya Bapak Tito Hananta Kusuma mengajukan permohonan justice collaborator untuk mengungkap peran Komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," bunyi surat permohonan JC Robin.
Robin dalam JC-nya bahkan meminta KPK memeriksa rekening bank pengacara bernama Arief Aceh. Diketahui, dalam sidang etik, terungkap bahwa Lili Pintauli merekomendasikan Arief Aceh untuk membantu Syahrial dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
(zap/knv)