Hari Ibu Tanggal 22 Desember: Keppres Nomor 316 Tahun 1959
Pemerintah Indonesia merekognisi perjuangan yang banyak dilakukan oleh perempuan pada masa itu. Selanjutnya, pemerintah Indonesia mengukuhkan Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur. Keputusan tersebut dikeluarkan pada 16 Desember 1959 oleh Presiden Soekarno. Dengan adanya keputusan tersebut, Hari Ibu tanggal 22 Desember sah ditetapkan sebagai hari nasional dan bukan hari libur.
Hari Ibu Tanggal 22 Desember: Lambang Hari Ibu
Hari Ibu dilambangkan dengan setangkai bunga melati dengan kuntumnya. Lambang tersebut mencerminkan semangat perjuangan kaum perempuan Indonesia. Dilansir dari publikasi Kemdikbud, berikut tiga filosofinya:
- Kasih sayang kodrati antara ibu dan anak
- Kekuatan, kesucian antara ibu dan pengorbanan anak
- Kesadaran wanita untuk menggalang kesatuan dan persatuan, keikhlasan bakti dalam pembangunan bangsa dan negara.
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini