Saya Masih SMA dan Belum 18 Tahun, Bolehkah Buat Perjanjian Nikah?

detik's Advocate

Saya Masih SMA dan Belum 18 Tahun, Bolehkah Buat Perjanjian Nikah?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 06 Des 2021 09:20 WIB
Hands of wife, husband signing decree of divorce, dissolution, canceling marriage, legal separation documents, filing divorce papers or premarital agreement prepared by lawyer. Wedding ring.
Ilustrasi (Foto: Istock)
Jakarta -

Orang dianggap dewasa sesuai UU Perlindungan Anak adalah ketika sudah berusia 18 tahun. Adapun sesuai KUHPerdata berusia 21 tahun. Lalu bagaimana bila orang tersebut membuat perjanjian nikah, padahal belum dewasa?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :

Nama saya W, saat ini saya masih sekolah tingkat SMA. Saya sedang pacaran dengan teman perempuan saya beda SMA. Hubungan kami sudah jauh hingga berhubungan suami istri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hubungan ini sudah diketahui oleh keluarga perempuan. Lalu saya diminta membuat surat penyataan di atas materai Rp 10 ribu dengan janji akan menikahi pacar saya bila lulus SMA.

Pertanyaannya, bagaimana kekuatan hukum surat tersebut?

ADVERTISEMENT

Terima kasih

Wasalam

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaannya. Semoga masalah Anda segera terpecahkan.

Mengenai syarat sahnya perjanjian, diatur di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sebagai berikut:

1. Kesepakatan para pihak

Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal ini, antara para pihak harus mempunyai kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, di mana kesepakatan itu dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam. Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan (dwaling, mistake), paksaan (dwang, dures), dan penipuan (bedrog, fraud). Secara a contrario, berdasarkan Pasal 1321 KUHPer, perjanjian menjadi tidak sah, apabila kesepakatan terjadi karena adanya unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.

2. Kecakapan para pihak

Menurut Pasal 1329 KUHPer, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang. Dalam KUHPerdata, orang yang cakap adalah orang yang telah dewasa (telah berusia 21 tahun/telah kawin-Pasal 330 KUHPerdata) dan berakal sehat, sedangkan orang yang tidak cakap adalah orang yang belum dewasa dan orang yang ditaruh di bawah pengampuan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros. Kecakapan seseorang bertindak di dalam hukum atau untuk melakukan perbuatan hukum ditentukan dari telah atau belum seseorang tersebut dikatakan dewasa menurut hukum.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Jalan Terjal Anak di Luar Nikah Menggugat Hak ke Ayah Biologis':

[Gambas:Video 20detik]



3. Mengenai suatu hal tertentu

Hal tertentu artinya adalah apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang paling tidak barang yang dimaksudkan dalam perjanjian ditentukan jenisnya. Menurut Pasal 1333 KUHPer, objek perjanjian tersebut harus mencakup pokok barang tertentu yang sekurang-kurangnya dapat ditentukan jenisnya. Pasal 1332 KUHPer menentukan bahwa objek perjanjian adalah barang-barang yang dapat diperdagangkan.

4. Sebab yang halal

Sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Hal ini diatur dalam Pasal 1337 KUHPer.

Memang, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengenal istilah 'perjanjian perkawinan'. Sebelum melangsungkan perkawinan, pasangan boleh mengadakan perjanjian tertulis sepanjang substansi perjanjian tidak melanggar batas hukum, agama, dan kesusilaan. Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.

Bila perjanjian perkawinan dibuat tertulis, tidak demikian halnya janji menikahi. Pada umumnya, janji menikahi disampaikan secara lisan, bahkan mungkin sebagai bagian dari upaya merayu pasangan. Ada yang berhasil merayu, ada pula yang tidak. Berhasil merayu pasangan berkat iming-iming janji dinikahi, bukan berarti bebas melaksanakan tindakan melanggar hukum.

Dari pertanyaan yang saudara ajukan, kami berasumsi perjanjian yang saudara buat adalah bertujuan untuk melindungi kepentingan anak. Namun sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa salah satu syarat yang disyaratkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, adalah tentang kecakapan para pihak, artinya perjanjian ini harus dibuat oleh orang yang telah cukup umur di hadapan hukum, sehingga pihak yang membuat perjanjian haruslah orang yang telah dewasa/cukup umur.

Selanjutnya, mengenai hal yang diatur dalam perjanjian adalah hal yang tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung secara tegas pernah menyatakan tidak menepati perjanjian untuk melangsungkan pernikahan adalah perbuatan melawan hukum. Karena itu pula, tergugat dihukum membayar ganti rugi kepada penggugat untuk pemulihan nama baik penggugat. Putusan MA dalam perkara ini seolah mendobrak pakem yang dirumuskan pasal 58 KUHPerdata.

Terima kasih

Salam

Tim Pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads