Urusan Mahasiswi Tewas Berujung Terhenti Sementara Menwa UPN Veteran

Urusan Mahasiswi Tewas Berujung Terhenti Sementara Menwa UPN Veteran

Tim detikcom - detikNews
Senin, 06 Des 2021 06:30 WIB
Sekretariat Menwa UPN disegel (Dok istimewa)
Foto: Sekretariat Menwa UPN disegel (Dok istimewa)
Jakarta -

Kasus tewasnya seorang mahasiswi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) bernama Fauziyah Nabilah membuat kegiatan Resimen Mahasiswa (Menwa) dihentikan sementara. Fauziyah sendiri tewas saat mengikuti kegiatan pembaretan Menwa itu.

Kegiatan pembaretan Menwa dilakukan tanpa seizin pimpinan universitas. Oleh karena itu, panitia kegiatan itu terbukti melanggar Peraturan Rektor.

"Mahasiswa Menwa terbukti melakukan pelanggaran Pasal 74 huruf i Peraturan Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kemahasiswaan," kata Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Erna Hernawati dalam keterangan pers tertulis, Minggu (5/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Erna mengatakan pihaknya juga menjatuhkan sanksi kepada pengurus organisasi Menwa berupa larangan aktif sebagai pengurus ormawa. Pengurus Menwa juga diwajibkan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran serupa atau pelanggaran lainnya.

"Pengurus Menwa diberhentikan dan untuk organisasi akan dievaluasi dan dibina lebih lanjut. Bentuk-bentuk evaluasi dan pembinaan akan ditentukan kemudian," kata Erna.

Simak Video 'Kegiatan Mahasiswa Berujung Maut, DPR Minta Kemendikbud Turun Tangan':

[Gambas:Video 20detik]



Sanksi Menanti

Erna mengatakan surat pernyataan itu diatur dalam Pasal 86 ayat (2) Peraturan Rektor tentang Kemahasiswaan. Surat pernyataan itu menyatakan, apabila pengurus Menwa terbukti melanggar, akan dikenai sanksi.

"Di dalam surat pernyataan yang disiapkan, bila pengurus Menwa terbukti melakukan pelanggaran serupa dan pelanggaran lainnya, mereka akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Ayat (2) Peraturan Rektor tentang Kemahasiswaan," tuturnya.

"Sanksi yang tercantum dalam pasal tersebut adalah pencabutan hak mengikuti semua kegiatan akademik selama satu semester atau lebih, pembatalan ujian, larangan aktif sebagai pengurus ormawa, dan penghentian penyerahan transkrip nilai/ijazah selama satu semester atau lebih bagi mahasiswa semester akhir," ungkap Erna.

Tewasnya Fauziyah

Diketahui sebelumnya, seorang mahasiswi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta tewas saat mengikuti kegiatan pembaretan Menwa UPNVJ. Korban merupakan mahasiswi D3 Fisioterapi angkatan 2020, Fauziyah Nabilah.

"Kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang tergabung dalam Menwa Jayakarta. Almarhum meninggal saat perjalanan menuju RSUD Ciawi," kata ujar negosiator Aliansi UPNVJ Bergerak, Ivanno Julius, kepada wartawan, Selasa (30/11).

Fauziyah Nabilah atau Lala disebut kelelahan saat mengikuti long march sejauh 10-15 kilometer. Lala kala itu berada di baris paling belakang.

Lala disebut mengalami keram dan diminta beristirahat. Korban sempat dikira kesurupan oleh pihak Menwa. Menurut pihak keluarga, Lala beristirahat di mobil ambulans yang disediakan.

"Jadi sempat dibawa ke masjid untuk diobati. Sampai di sana, ada jeda waktu. Setelah itu almarhum kejang-kejang. Mungkin mereka panik, akhirnya dibawa ke rumah sakit dan sampai sekitar pukul 05.00 WIB atau 06.00 WIB," kata paman korban, Delvinalis, seperti dikutip dari LPM Aspirasi UPNVJ.

Lala disebut sudah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit. Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah.

Halaman 3 dari 3
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads