Sanksi Menanti
Erna mengatakan surat pernyataan itu diatur dalam Pasal 86 ayat (2) Peraturan Rektor tentang Kemahasiswaan. Surat pernyataan itu menyatakan, apabila pengurus Menwa terbukti melanggar, akan dikenai sanksi.
"Di dalam surat pernyataan yang disiapkan, bila pengurus Menwa terbukti melakukan pelanggaran serupa dan pelanggaran lainnya, mereka akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Ayat (2) Peraturan Rektor tentang Kemahasiswaan," tuturnya.
"Sanksi yang tercantum dalam pasal tersebut adalah pencabutan hak mengikuti semua kegiatan akademik selama satu semester atau lebih, pembatalan ujian, larangan aktif sebagai pengurus ormawa, dan penghentian penyerahan transkrip nilai/ijazah selama satu semester atau lebih bagi mahasiswa semester akhir," ungkap Erna.