Polisi telah menghentikan kasus dugaan penganiayaan Nicholas Sean Purnama yang dilaporkan selebgram Ayu Thalia setelah penyidik tak menemukan bukti persangkaan pelapor. Lalu bagaimana nasib laporan balik soal pencemaran nama baik Sean Purnama kepada Ayu Thalia?
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sean Purnama kepada Ayu Thalia saat ini masih berproses. Penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
"Masih dalam proses," kata Guruh saat dihubungi, Sabtu (4/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guruh belum memerinci saksi yang telah diperiksa penyidik terkait laporan tersebut. Kapan pemeriksaan kepada Ayu Thalia selaku terlapor pun belum dibeberkan.
Dia hanya memastikan pihaknya kini akan fokus mengusut laporan dugaan pencemaran nama baik Sean Purnama kepada Ayu Thalia. Hal itu setelah laporan dugaan penganiayaan Ayu Thalia ke anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini dinyatakan tidak terbukti oleh penyidik.
"Yang jelas masih lanjut. Kan dua-duanya kita proses, baik di Polsek Penjaringan dan Polres, baik dugaan penganiayaan sama pencemaran nama baik itu. Yang satunya (laporan penganiayaan) kita nyatakan dihentikan karena itu kan dilaporkan duluan di Polsek. Yang di Polres masih dalam proses," terang Guruh.
Guruh sebelumnya mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan laporan selebgram Ayu Thalia soal dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hasilnya, dugaan penganiayaan itu tidak terbukti.
"Ya kita sudah lihat dan memeriksa saksi, cek CCTV segala macam, tidak ada bukti pendukung yang mengarah ke sana (tindakan penganiayaan)," ujar Guruh.
Dia menambahkan, setelah kasus tersebut dinyatakan tidak terbukti, pihak kepolisian telah secara resmi menghentikan penyidikannya.
"Ya karena tidak terbukti, kita kan sudah cek semua, saksi, bukti, segala macam, tidak terbukti. Ya sudah, selesai, berhenti (penyidikan)," ujar Guruh.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Soal Viral 'Daging Ketemu Daging', Ini Respons Hotman Paris
Ayu Thalia diketahui melaporkan Sean Purnama ke Polsek Penjaringan atas dugaan penganiayaan. Putra Ahok ini dilaporkan atas pelanggaran pidana di Pasal 351 KUHP.
Kisruh keduanya kemudian makin runcing. Pada Selasa (31/8) malam, Sean Purnama balik melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara.
Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah. Perempuan yang akrab disapa Thata Anma ini dilaporkan atas pelanggaran di Pasal 310 dan 311 KUHP.
Dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ayu Thalia, sejumlah bukti telah diserahkan oleh pihak Sean Purnama kepada penyidik.
"Disertakan alat bukti berupa flash disk," kata pengacara Sean, Ahmad Ramzy, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/9).
Ramzy tidak menjelaskan lebih jauh perihal bukti flash disk tersebut. Dia hanya mengatakan flash disk itu berupa rekaman kejadian antara Sean dan Ayu Thalia di mobil yang berujung dilaporkannya kliennya ke polisi.
"Saya nggak bilang CCTV, nanti pasti penyidik yang ambil CCTV. Yang saya sampaikan adalah buktinya berupa flash disk, isinya berupa rekaman saja. Rekaman kejadian di mobil," terang Ramzy.