Polisi Periksa 3 Pembeli Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir, Ini Hasilnya

ADVERTISEMENT

Polisi Periksa 3 Pembeli Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir, Ini Hasilnya

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 04 Des 2021 10:56 WIB
Nirina Zubir di jumpa pers kasus mafia tanah
Nirina Zubir saat jumpa pers kasus mafia tanah (dok.istimewa/YouTube Humas PMJ)
Jakarta -

Polisi masih mengusut kasus mafia tanah yang diduga merugikan keluarga Nirina Zubir. Penyidik telah memeriksa tiga orang pembeli sertifikat keluarga Nirina yang dialihkan kepemilikannya oleh tersangka Riri Khasmita.

"Pembeli sertifikat dari tersangka Riri sudah dimintai keterangan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Sabtu (4/12/2021).

Zulpan mengatakan proses penyelidikan kasus mafia tanah yang menyasar keluarga Nirina Zubir itu masih berlangsung. Polisi tengah mengusut tindak pidana pencucian uang yang dilakukan para tersangka.

"Untuk aliran dana secara administrasi sedang diajukan untuk proses TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujar Zulpan.

Kanit 2 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin mengatakan ketiga pembeli itu masih menjadi saksi. Menurut Kemas, ketiga pembeli itu tidak mengetahui sertifikat tanah yang dibeli dari Riri Khasmita merupakan hasil tindak kejahatan.

"Sudah kita periksa pembelinya, ada tiga orang sudah kita periksa semua. Cuma posisinya mereka pembeli beriktikad baik. Jadi dia kan beli dari Riri, dia beli apa adanya dan semua itu ditempatin oleh mereka. Jadi statusnya saksi," ujar Kemas.

Menurutnya, ketiga saksi itu juga merupakan korban tersangka mafia tanah. Dia mengatakan hak-hak ketiga orang itu terancam hilang jika ada pembatalan sertifikat.

"Mereka pun nggak tahu karena belinya dari Riri. Mereka jatuhnya malah korban dan dengan keadaan ini mereka pihak ketiga yang dirugikan juga. Kalau nanti sertifikatnya terjadi pembatalan segala macam kan haknya hilang juga," ujar Kemas.

"Itu juga rumah ditempati sama mereka. Kalau biasanya pelaku yang melakukan lagi itu tidak ditempati, bisa dijual lagi langsung atau diagunkan ke bank," tambahnya.

Kasus mafia tanah yang menyasar aset keluarga Nirina Zubir ini menjadi sorotan sejak bulan lalu. Total, ada enam sertifikat aset keluarga pesinetron itu yang telah dialihkan kepemilikannya tanpa sepengetahuan keluarga Nirina Zubir.

Hasil penyidikan mengungkap otak pelaku dari tindakan itu bernama Riri Khasmita. Riri merupakan mantan asisten dari mendiang ibu Nirina Zubir.

Polisi kemudian menetapkan lima orang tersangka dari kasus itu. Lima tersangka itu terdiri atas dua klaster.

Klaster pertama merupakan para pelaku yang terdiri atas Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Klaster kedua merupakan klaster notaris dengan tersangka bernama Farida, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan. Kelima tersangka itu kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Simak juga Video: Top 5: Notaris Mafia Tanah Nirina Menyerahkan Diri, Nagita Melahirkan

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT