MPO PP Persilakan Anggota Diproses
Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) PP Tjahjo Kumolo angkat suara terkait pengeroyokan AKBP Dermawan oleh anggota Pemuda Pancasila. Tjahjo mempersilakan proses hukum terhadap anggota PP tersebut berjalan.
"Ya silakan diproses secara hukum saja," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo, yang juga menjabat Menteri PAN-RB, mengatakan sudah menjadi anggota PP sejak 1985. Dia menyampaikan jabatannya di PP tidak ada kaitannya dengan aksi anarkisme yang dilakukan anggota PP tersebut.
"Oh, saya sudah mulai tahun 85 jadi anggota PP, nggak ada kaitannya," katanya.
6 Anggota Pemuda Pancasila Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka baru terkait pengeroyokan Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali. Kelima tersangka seluruhnya adalah anggota Pemuda Pancasila (PP).
Dengan bertambahnya lima tersangka baru ini, total ada enam anggota PP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan AKBP Dermawan. Kelima tersangka baru ini memiliki peran berbeda dalam kasus pengeroyokan tersebut.
"Ada penambahan tersangka yang berhasil kita ungkap berdasarkan CCTV. Tersangka yang sudah kita tahan dan tetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan ada lima orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (23/11).
Kelima tersangka adalah AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29), dan MDK (25). Sebelumnya, polisi menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial RC.
Keenam tersangka saat ini ditahan di Polda Metro Jaya atas tuduhan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 216 KUHP dan/atau 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
(drg/mea)