Anggota Pemuda Pancasila (PP) mengeroyok AKBP Dermawan Karosekali saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta. Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) PP Tjahjo Kumolo mempersilakan proses hukum terhadap anggota PP tersebut berjalan.
"Ya silakan diproses secara hukum saja," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Tjahjo, yang juga menjabat Menteri PAN-RB mengatakan sudah menjadi anggota PP sejak 1985. Dia menyampaikan jabatannya di PP tidak ada kaitannya dengan aksi anarkisme yang dilakukan anggota PP tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh, saya sudah mulai tahun 85 jadi anggota PP, nggak ada kaitannya," katanya.
Seperti diketahui, Kasus pengeroyokan anggota Pemuda Pancasila (PP) terhadap AKBP Dermawan Karosekali terus diusut. Polisi juga membuka kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
"Masih memungkinkan, hasil identifikasi masih sangat memungkinkan akan menambah jumlah tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/11).
Total hingga kini sudah lima tersangka kasus pengeroyokan anggota PP terhadap AKBP Dermawan. Kelima tersangka itu berinisial AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29), dan MDK (25).
"Tersangka ini adalah anggota Pemuda Pancasila," ujarnya.
Pengeroyokan kepada AKBP Dermawan terjadi saat demo ormas Pemuda Pancasila yang berakhir ricuh di depan gedung DPR RI pada Kamis (25/11). Insiden pengeroyokan tersebut membuat para komandan murka. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo hingga Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menumpahkan kekesalannya di hadapan massa pemuda Pancasila.