Anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial RGS membantah anggapan bahwa dirinya melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. RGS melalui pengacaranya mengatakan persoalan dalam rumah tangganya itu terjadi karena rebutan kunci.
Penetapan Tersangka RGS
RGS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Penetapan tersangka KDRT itu dilakukan oleh Polres Metro Tangerang.
"Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang," ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (1/12/2021).
Kasus ini berawal ketika korban berinisial LK melaporkan RGS atas dugaan KDRT pada 1 Juni 2021. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
"Hasil gelar perkara pada 23 November lalu, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
RGS Bantah KDRT
RGS, anggota DPRD Tangerang Fraksi Gerindra, membantah tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Melalui pengacaranya, Iyus Hambali, RGS mengungkapkan pemicu kejadian adalah rebutan kunci mobil.
"Ini hanya unsur ketidaksengajaan. Awalnya cekcok mulut, itu juga pertama kali. Itu hanya perebutan kunci mobil, tarik-menarik, terus tidak sengaja kebentur pintu atau tembok gitu. Jadi ada bekas benjolan di jidat sebelah kirinya," kata Iyus saat dihubungi wartawan, Jumat (3/12/2021).
Simak selengkapnya di halaman berikut....
(eva/eva)