Anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial RGS membantah anggapan bahwa dirinya melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. RGS melalui pengacaranya mengatakan persoalan dalam rumah tangganya itu terjadi karena rebutan kunci.
Penetapan Tersangka RGS
RGS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Penetapan tersangka KDRT itu dilakukan oleh Polres Metro Tangerang.
"Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang," ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (1/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal ketika korban berinisial LK melaporkan RGS atas dugaan KDRT pada 1 Juni 2021. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
"Hasil gelar perkara pada 23 November lalu, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
RGS Bantah KDRT
RGS, anggota DPRD Tangerang Fraksi Gerindra, membantah tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Melalui pengacaranya, Iyus Hambali, RGS mengungkapkan pemicu kejadian adalah rebutan kunci mobil.
"Ini hanya unsur ketidaksengajaan. Awalnya cekcok mulut, itu juga pertama kali. Itu hanya perebutan kunci mobil, tarik-menarik, terus tidak sengaja kebentur pintu atau tembok gitu. Jadi ada bekas benjolan di jidat sebelah kirinya," kata Iyus saat dihubungi wartawan, Jumat (3/12/2021).
Simak selengkapnya di halaman berikut....
Iyus mengklaim kliennya juga tidak melakukan kekerasan secara verbal. Menurutnya, persoalan kliennya itu murni cekcok masalah rumah tangga.
"Pemukulan dengan sengaja tidak ada, apalagi penggunaan alat juga tidak ada. Cuma itu saja yang dilaporkan dari BAP yang saya baca, tidak ada kerasan verbal. Itu awalnya perebutan kunci karena sama-sama kencang narik kunci itu ya, tanpa sengaja terbentur tembok, itu benjol," tambah Iyus.
Iyus juga membantah isu bahwa kliennya dalam pengaruh narkoba saat kejadian.
"Sebelumnya ada yang memberitakan narkoba, itu tidak benar ya, itu fitnah," katanya.
Tak Ditahan
Iyus mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya yang telah berstatus sebagai tersangka. Permohonan itu dikabulkan polisi.
"Alhamdulillah permohonan kami dikabulkan untuk tidak ditahan," katanya.
Lebih lanjut, Iyus menyebutkan kliennya masih berstatus suami korban. Hanya, keduanya kini tidak tinggal serumah.
"Sampai saat ini, menurut informasi dari klien kami, istrinya tinggal bersama orang tuanya. Tapi status masih suami-istri. Menurut informasi dari klien kami, semenjak kejadian itu, sang istri dijemput oleh keluarganya," jelas Iyus.