PPKM Level 3 Jakarta di Akhir Tahun, Ini 4 Hal yang Perlu Diperhatikan

PPKM Level 3 Jakarta di Akhir Tahun, Ini 4 Hal yang Perlu Diperhatikan

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Jumat, 03 Des 2021 16:47 WIB
PPKM level 3 Jakarta akan mulai diberlakukan akhir tahun ini.
PPKM Level 3 Jakarta di Akhir Tahun, Ini 4 Hal yang Perlu Diperhatikan (Foto: Infografis detikcom/Denny)
Jakarta -

PPKM level 3 Jakarta akan mulai diberlakukan akhir tahun ini. PPKM level 3 diberlakukan untuk menjaga mobilitas masyarakat sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di masa libur Nataru.

Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan PPKM level 3 akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 saat liburan Nataru. Seluruh Indonesia akan menerapkan PPKM level 3 ini termasuk Jakarta.

Simak informasi mengenai PPKM level 3 Jakarta yang sudah kami rangkum berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPKM Level 3 Jakarta: Aturan Ibadah Natal

Dalam PPKM level 3 pemerintah menerapkan sejumlah aturan. Aturan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Berikut adalah aturan PPKM level 3 Jakarta selama kegiatan ibadah Hari Raya Natal 2021:

  1. Pengurus gereja membentuk Satgas Prokes COVID-19
  2. Pelaksanaan ibadah dan perayaan natal dilakukan dengan:
    β€’ Sederhana dan menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
    β€’ Diselenggarakan secara hybrid, yaitu berjamaah/kolektif di gereja atau secara daring.
    β€’ Kapasitas umat yang ibadah di gereja maksimal 50% dari kapasitas normal dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.

PPKM Level 3 Jakarta: Aturan Perayaan Tahun Baru

Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 juga mengatur tentang perayaan tahun baru. Simak aturannya berikut ini.

ADVERTISEMENT
  1. Himbauan kepada masyarakat agar merayakan Tahun Baru 2022 di rumah dan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan.
  2. Pawai dan arak-arakan serta acara Old and New Year dan lainnya yang memicu kerumunan dilarang.
  3. Event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall ditiadakan, kecuali pameran UMKM.

Informasi lain mengenai PPKM level 3 Jakarta dapat disimak di halaman berikutnya.

PPKM Level 3 Jakarta: Diimbau Tidak Melakukan Perjalanan ke Luar Kota

Dalam pemberlakuan PPKM level 3 Jakarta ini, Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian ke luar kota. Namun, warga diizinkan melakukan perjalanan ke luar daerah jika ada hal yang mendesak.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipatuhi jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah:

  1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
  2. Melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19
  3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.


PPKM Level 3 Jakarta: Disdik Minta Sekolah Larang Siswa Pulang Kampung

Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta mengungkapkan akan memberikan arah kepada sekolah untuk mengatur kegiatan selama libur Nataru. Disdik meminta sekolah mengeluarkan edaran larangan pulang kampung bagi siswa dan orang tua selama libur Nataru.

"Jadi begini menindaklanjuti Instruksi Kemendagri tahun 2021 tentang pencegahan penularan Covid-19, maka Dinas Pendidikan itu akan berkebijakan, nanti akan ada surat edaran dinas terkait hal tersebut, apa di antaranya, ini rencananya libur ditiadakan, libur Nataru 24 Desember ditiadakan, selama 24 Desember sampai Januari tidak ada cuti," kata Kabag Humas Disdik DKI Jakarta Taga Radja kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Selain itu, pembagian rapor semester ganjil akan dilakukan pada 10 Januari 2022. Menjelang pembagian rapor yang bertepatan dengan libur Nataru itu, Disdik DKI meminta sekolah mengisi waktu itu dengan kegiatan pengembangan karakter siswa.

"Kemudian pembagian rapor akan diundur kemungkinan bulan Januari tanggal 10, nah selama setelah pembelajaran atau penilaian akhir September ini kegiatan diserahkan kepada sekolah masing-masing, baik dalam bentuknya penguatan karakter, maupun pengembangan potensi, dan lainnya," ujar Taga Radja.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads