PPKM level 3 Jakarta akan mulai diberlakukan akhir tahun ini. PPKM level 3 diberlakukan untuk menjaga mobilitas masyarakat sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di masa libur Nataru.
Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan PPKM level 3 akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 saat liburan Nataru. Seluruh Indonesia akan menerapkan PPKM level 3 ini termasuk Jakarta.
Simak informasi mengenai PPKM level 3 Jakarta yang sudah kami rangkum berikut ini.
PPKM Level 3 Jakarta: Aturan Ibadah Natal
Dalam PPKM level 3 pemerintah menerapkan sejumlah aturan. Aturan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Berikut adalah aturan PPKM level 3 Jakarta selama kegiatan ibadah Hari Raya Natal 2021:
- Pengurus gereja membentuk Satgas Prokes COVID-19
- Pelaksanaan ibadah dan perayaan natal dilakukan dengan:
• Sederhana dan menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
• Diselenggarakan secara hybrid, yaitu berjamaah/kolektif di gereja atau secara daring.
• Kapasitas umat yang ibadah di gereja maksimal 50% dari kapasitas normal dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.
PPKM Level 3 Jakarta: Aturan Perayaan Tahun Baru
Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 juga mengatur tentang perayaan tahun baru. Simak aturannya berikut ini.
- Himbauan kepada masyarakat agar merayakan Tahun Baru 2022 di rumah dan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan.
- Pawai dan arak-arakan serta acara Old and New Year dan lainnya yang memicu kerumunan dilarang.
- Event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall ditiadakan, kecuali pameran UMKM.
Informasi lain mengenai PPKM level 3 Jakarta dapat disimak di halaman berikutnya.