Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). SE tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Lantas apa isi SE Nomor 29 Tahun 2021 tersebut? Berikut informasi yang telah kami rangkum.
Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021: Imbauan Sekolah Tak Adakan Libur Nataru
SE Nomor 29 Tahun 2021 menyebutkan mengenai 6 poin terkait kegiatan pendidikan di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Poin-poin tersebut yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Mengimbau pelaksanaan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah dilakukan pada bulan Januari 2022.
- Tidak meliburkan secara khusus selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
- Menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) di satuan pendidikan.
- Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga pendidik ASN selama Nataru 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
- Mengimbau penundaan pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan selama periode libur Nataru.
- Mengimbau untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama Nataru.
Aturan Selama Nataru Dalam Inmendagri 62/2021
Sebelum diterbitkannya SE Nomor 29 Tahun 2021 terkait imbauan agar sekolah tidak mengadakan libur khusus di periode Nataru, sudah ada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang mengatur berbagai kegiatan masyarakat saat Nataru. Adapun aturan itu adalah Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 22 November 2021.
Dalam Inmendagri 62/2021 banyak hal diatur termasuk larangan cuti bagi beberapa pekerja hingga menghimbau sekolah untuk tidak meliburkan secara khusus para siswanya. Berikut aturannya:
- Larangan cuti bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode Nataru
- Sekolah diimbau tidak melakukan pembagian rapot pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru
- Acara pernikahan dan sejenisnya dilaksanakan sesuai aturan PPKM level 3
- Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan sementara mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
- Penutupan seluruh alun-alun, mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022
Kini sudah diketahui isi dari Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 Kemendikbudristek. Ada pula larangan cuti bagi ASN dari Menpan RB. Simak di halaman selanjutnya.