Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 Kemendikbudristek Saat Libur Nataru, Ini Isinya

Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 Kemendikbudristek Saat Libur Nataru, Ini Isinya

Mutia Safira Fitri - detikNews
Jumat, 03 Des 2021 10:57 WIB
Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 Kemendikbudristek soal Libur Nataru, Ini Isinya
Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 Kemendikbudristek soal Libur Nataru, Ini Isinya (Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasi)
Jakarta -

Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). SE tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Lantas apa isi SE Nomor 29 Tahun 2021 tersebut? Berikut informasi yang telah kami rangkum.

Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021: Imbauan Sekolah Tak Adakan Libur Nataru

SE Nomor 29 Tahun 2021 menyebutkan mengenai 6 poin terkait kegiatan pendidikan di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Poin-poin tersebut yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Mengimbau pelaksanaan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah dilakukan pada bulan Januari 2022.
  2. Tidak meliburkan secara khusus selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
  3. Menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) di satuan pendidikan.
  4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga pendidik ASN selama Nataru 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
  5. Mengimbau penundaan pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan selama periode libur Nataru.
  6. Mengimbau untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama Nataru.

Aturan Selama Nataru Dalam Inmendagri 62/2021

Sebelum diterbitkannya SE Nomor 29 Tahun 2021 terkait imbauan agar sekolah tidak mengadakan libur khusus di periode Nataru, sudah ada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang mengatur berbagai kegiatan masyarakat saat Nataru. Adapun aturan itu adalah Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 22 November 2021.

Dalam Inmendagri 62/2021 banyak hal diatur termasuk larangan cuti bagi beberapa pekerja hingga menghimbau sekolah untuk tidak meliburkan secara khusus para siswanya. Berikut aturannya:

ADVERTISEMENT
  1. Larangan cuti bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode Nataru
  2. Sekolah diimbau tidak melakukan pembagian rapot pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru
  3. Acara pernikahan dan sejenisnya dilaksanakan sesuai aturan PPKM level 3
  4. Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan sementara mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
  5. Penutupan seluruh alun-alun, mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022

Kini sudah diketahui isi dari Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 Kemendikbudristek. Ada pula larangan cuti bagi ASN dari Menpan RB. Simak di halaman selanjutnya.

Pemerintah Keluarkan Ketentuan Khusus Bagi Pegawai ASN

Pemerintah juga mengeluarkan aturan khusus terkait ASN melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. SE PANRB tersebut mengatur ketentuan ASN bepergian ke luar daerah hingga sanksi bagi pegawai yang melanggar. Berikut peraturannya:

  1. ASN dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode Nataru tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
  2. Aturan dikecualikan untuk:
    -ASN yang tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di satu wilayah yang akan melaksanakan WFO (work from office), seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
    -ASN yang dinas ke luar daerah dan sudah mendapatkan surat tugas dengan ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
    -ASN yang harus ke luar daerah dengan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
  3. Cuti pada masa libur Nataru diperbolehkan hanya untuk pegawai yang harus melahirkan atau sakit atau alasan penting lainnya.
  4. Bagi pegawai di Indonesia seperti ASN, karyawan BUMN, hingga pegawai swasta harus menaati kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pegawai terbukti melanggar maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads