Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan komunikasi antara Wakil Komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan tersebut dilatarbelakangi permohonan justice collaborator mantan penyidik KPK, AKP Stefanus Robin Pattuju yang diduga mengungkap komunikasi Lili.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkap surat aduan itu diterima Kejaksaan Agung dan ditembuskan pada Dirdik pada Jampidsus, Kejagung pada (3/12). Dalam surat laporan itu, Boyamin memaparkan, AKP Robin mengajukan JC dengan alasan membongkar dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dengan pengacara bernama Arief Aceh alias Fahri Aceh, serta percakapan antara Lili dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Hal tersebut disampaikan Robin saat mengajukan justice collaborator di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Atas dasar itu MAKI melaporkan Lili terkait dugaan berkomunikasi dengan M Syahrial yang diduga memiliki kepentingan perkara dengan dugaan melanggar Pasal 36 jo Pasal 65 UU RI nomor 30/2002 tentang KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa atas pemberitaan media diatas terdapat dugaan Lili Pintauli Siregar diduga telah melakukan kontak komunikasi dengan M Syahrial (mantan Walikota Tanjungbalai)," kata Boyamin, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/12/2021).
Berikut bunyi Pasal 36 jo Pasal 65 UU RI nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK:
"Pimpinan Pemberantasan korupsi dilarang:
"A. Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun"
Sedangkan di Pasal 65 menyebutkan:
"Setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun".
"Demikian Surat Pengaduan ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mematuhi azas praduga tidak bersalah," kata Boyamin.
Sebelumnya, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Dia mengungkap 'dosa' Wakil Ketua KPK Lili Pintauli berupa percakapan dengan Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Percakapan itu jadi bukti Robin ajukan JC.
Selengkapnya halaman berikutnya.
"Bersama ini saya Stepanus Robin Pattuju dengan diketahui penasihat hukum saya Bapak Tito Hananta Kusuma mengajukan permohonan justice collaborator untuk mengungkap peran Komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," bunyi surat permohonan JC Robin.
Robin dalam JC-nya bahkan meminta KPK memeriksa rekening bank pengacara bernama Arief Aceh. Diketahui, dalam sidang etik, terungkap bahwa Lili Pintauli merekomendasikan Arief Aceh untuk membantu Syahrial dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
"Saya mohon demi prinsip persamaan persamaan perlakuan hukum agar pengacara Arief diperiksa KPK, khususnya untuk membuka aliran rekening bank dari yang bersangkutan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan komisioner KPK Lili Pintauli dan pengacara Arief dalam perkara-perkara lain. Saya mohon agar pengacara Arief diperlakukan sama dengan terdakwa Maskur Husain yang berprofesi sebagai pengacara juga," tulis permohonan itu.
Surat permohonan itu ditandatangani oleh Robin dan pengacaranya Tio Hananta Kusuma.