MAKI Akan Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli ke Kejagung

MAKI Akan Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli ke Kejagung

Azhar Bagas R - detikNews
Selasa, 14 Sep 2021 17:07 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Azhar Bagas/detikcom)
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Azhar Bagas/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya karena terbukti melanggar etik. MAKI masih memberikan waktu tenggang Lili untuk mundur sampai November 2021.

"Terkait dengan Bu Lili saya masih memberikan kesempatan untuk memundurkan diri kira-kira ya sampai November," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (14/9/2021).

Boyamin mengatakan akan melaporkan Lili ke Kejaksaan Agung (Kejagung) jika tidak mau mundur dari jabatannya. Lili diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya ke sana, saya bikin laporan ke Kejaksaan Agung kan tidak terlalu formal LP, kan gitu," ujar Boyamin.

Boyamin yakin Kejagung bisa memproses laporan tersebut. Kejagung juga diminta independen saat memproses Lili jika sudah dilaporkan nantinya.

ADVERTISEMENT

"Saya berharap Kejaksaan Agung juga bisa mengontrol KPK ini. Ada yang nggak benar ya gantian, kan dulu kejaksaan ada yang nggak benar dikontrol di sini, ya saya berharap Kejaksaan Agung bukan balas dendam tapi imbang-imbangan gitu lho," ujarnya.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan nantinya akan memantau seluruh proses laporannya di Kejaksaan Agung. Namun, Boyamin juga tidak segan untuk mengajukan praperadilan jika laporannya tak diproses.

"Nanti kalau tidak ditangani selama tiga bulan saya akan gugat praperadilan, pasti begitu," katanya.

Dewas KPK nyatakan Lili Pintauli langgar kode etik. Simak di halaman selanjutnya.

Dewas Nyatakan Lili Langgar Kode Etik

Dewas KPK sebelumnya menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8).

Perbuatan Lili bertemu dengan pihak berstatus terperiksa mencederai integritas KPK. Sebab, KPK dikenal sebagai lembaga berintegritas tinggi.

"Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan pers bahwa perbuatan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK itu adalah nilai-nilai integritas yang betul-betul esensial bagi KPK sejak KPK berdiri dulu," tegas Tumpak.

"Oleh karena itu, itu tetap harus kita pertahankan dalam rangka menjaga marwah KPK yang selama ini dikenal punya integritas yang tinggi," imbuhnya.

Lili dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads