Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi OC Kaligis soal remisi lansia yang tidak bisa didapatkan karena surat KPK. Surat itu bernomor B/2848/HK.06.04/55/06/2020.
Kasus bermula saat OC Kaligis ditangkap KPK karena menyuap hakim dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Memasuki usia 78 tahun, OC Kaligis mengaku mengalami 85 persen penyempitan jantung. Ia juga mengalami penyakit prostat dan diabetes. Untuk mengurangi sakitnya, OC Kaligis mengkonsumsi obat setiap hari.
Dengan keadaan di atas, OC Kaligis mengajukan remisi lansia karena sudah menjalani dua pertiga masa pemidanaan, yaitu 4 tahun 11 bulan pada 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun remisi itu tidak kunjung didapatnya dari Kemenkum HAM. Alasannya, Kemenkum HAM tidak mendapatkan rekomendasikan dari KPK untuk memberikan remisi ke OC Kaligis. Surat dari KPK itu tertuang dalam surat Nomor B/2848/HK.06.04/55/06/2020.
OC Kaligis tidak terima dan menggugat KPK ke PTUN Jakarta. Sebab OC Kaligis menilai KPK menghalang-halanginya mendapatkan remisi lansia.
Di persidangan, KPK menyatakan tidak pernah menetapkan Otto Cornelis Kaligis sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) sehingga OC Kaligis dinilai tidak layak mendapatkan remisi. KPK menyatakan surat ke Kemenkum HAM itu tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan hak dan kepentingan OC Kaligis.
OC Kaligis tidak terima dan menggugat KPK ke PTUN Jakarta. Sebab OC Kaligis menilai KPK menghalang-halanginya mendapatkan remisi lansia. Setelah mendengarkan keterangan berbagai pihak, PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan OC Kaligis.
"Dalam pokok sengketa. Menolak gugatan penggugat seluruhnya," kata ketua majelis hakim PTUN Jakarta, Bambang Soebiyantoro.
Putusan itu direvisi Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PT TUN) Jakarta. PT TUN menyatakan objek aquo bukan lah kewenangan PTUN untuk mengadili. Atas hal itu, OC Kaligis mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir di websitenya, Jumat (3/12/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Panitera pengganti putusan yang diketok pada 29 November 2021 itu adalah Adi Irawan
(asp/yld)