Usia Tua
Alasan usia tua menjadi salah satu alasan MA meringankan hukuman koruptor. Pertimbangan itu diberikan terhadap koruptor OC Kaligis.
OC Kaligis terbukti menyuap majelis hakim PTUN Medan. Awalnya, OC Kaligis dihukum 10 tahun penjara. Tapi di tingkat PK, MA menyunat menjadi 7 tahun penjara. Alasannya, OC Kaligis sudah tua.
"Terpidana yang saat ini telah berumur 74 tahun tentu dalam menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan akan menghadapi masa-masa sulit dengan berbagai macam penyakit dan penderitaan fisik dan psikis yang bisa dialami terpidana dan tentu akan memperburuk kondisi kesehatannya di Lembaga Pemasyarakatan," ujar majelis yang terdiri dari Syarifuddin dengan anggota Surya Jaya dan LL Hutagalung.
OC Kaligis (Foto: Ari Saputra/detikcom) |
Pertimbangan di tingkat PK bertolak belakang dengan pertimbangan di tingkat kasasi. Saat itu, majelis kasasi memperberat hukuman Artidjo dari 7 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dengan alasan usia lanjut OC seharusnya menjadikannya lebih bijaksana, bukan malah korupsi.
"Terdakwa selaku advokat senior, apalagi bergelar guru besar, seyogianya menjadi panutan yang harus digugus dan ditiru oleh seluruh advokat dan mahasiswa," kata hakim agung khusus perkara korupsi, Prof Dr Krisna Harahap.
Udah Balikin Duit yang Dikorup
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Choel Mallarangeng dari 3,5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Alasan MA, Choel telah mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 7 miliar.
Pemohon PK telah mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya, sehingga menurut majelis hakim PK, adalah beralasan dan sesuai rasa keadilan apabila pengembalian uang tersebut dipertimbangkan oleh majelis hakim PK sebagai salah satu alasan yang meringankan pidana penjara yang dijatuhkan," ujar juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
Berjasa ke Negara
MA menyunat vonis Irwandi Yusuf yang semula 8 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. MA menilai Irwandi sebagai mantan Gubernur Aceh Irwandi telah berjasa di Aceh dengan menciptakan perdamaian di Aceh. Atas pertimbangan itu, MA memangkas hukuman Irwandi.
Irwandi Yusuf (Foto: dok detikcom) |
"Selain alasan tersebut, menurut majelis hakim kasasi, dalam kaitan dengan perkara terdakwa belum ada kerugian negara yang timbul, begitu pula terdakwa berperan dan berjasa dalam mewujudkan perdamaian di Aceh. Kemudian majelis hakim kasasi berpendapat dengan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun seperti putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, sudah tepat," ujar juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
Uang Suap Tak Diterima Seluruhnya
MA mengurangi hukuman mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Hakim korup itu disunat hukumannya dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
Alasan MA, Patrialis hanya menerima uang sejumlah US$ 10.000 yaitu separuh dari jumlah pemberian uang saksi Basuki Hariman sebesar Rp US$ 20.000.
Patrialis Akbar (Foto: Agung Pambudhy/detikcom) |
Uang itu diberikan melalui Kamaluddin dan sisanya US$ 10.000 tidak diterima oleh Patrialis. Melainkan digunakan untuk kepentingan sendiri saksi Kamaluddin.
Jadi jumlah uang yang diperoleh Patrialis adalah US$ 10.000. dan uang untuk kepentingan main golf bersama saksi Kamaluddin sebanyak Rp 4.043.195.