KPK Sebut 'Diskon' Putusan dari MA untuk Koruptor Jadi Perhatian Serius

ADVERTISEMENT

KPK Sebut 'Diskon' Putusan dari MA untuk Koruptor Jadi Perhatian Serius

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 24 Sep 2020 23:01 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Deputi Penindakan KPK Karyoto mempertanyakan 'diskon' putusan yang sering diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada para koruptor. Dia mengatakan hal tersebut menjadi pembahasan serius bagi KPK.

"Begini, memang kemarin dalam pembahasan ini juga menjadi sesuatu yang serius. Artinya kenapa putusan-putusan banyak didiskon. Terakhir setelah putusan inkrah ada PK (peninjauan kembali)," kata Karyono di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).

Karyoto menuturkan bukan koridor KPK sebenarnya mengomentari putusan hakim. Namun upaya yang dapat dilakukan KPK saat ini adalah dengan meningkatkan pembuktian.

"Sebenarnya kita tidak dalam hal koridor mengomentari putusan hakim. Tapi ya kami ada cara tersendiri nanti, ada upaya-upaya secara lebih dalam kita tingkatkan teknis-teknis pembuktian," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkapkan ada 20 terpidana kasus tindak pidana korupsi yang hukumannya dipotong MA. Seluruh perkara itu disebut KPK ditangani sepanjang 2019-2020.

"Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/9).

Teranyar MA memotong hukuman mantan anggota DPR Musa Zainuddin dari 9 tahun penjara menjadi 6 tahun bui. Padahal, menurut KPK, Musa terbukti menerima suap terkait pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku Rp 52 miliar dalam APBN Kementerian PUPR 2016.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT