Seorang ibu bernama Rodiah (72), warga Cibarusah, Kabupaten Bekasi, dipolisikan kelima anaknya gegara tanah warisan. Rodiah sempat datang ke Polres Metro Bekasi untuk diperiksa atas laporan kelima anak kandungnya itu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan meluruskan beberapa informasi terkait pelaporan lima anak Rodiah atas ibu kandungnya itu. Hendra mengatakan pihaknya meminta klarifikasi Rodiah atas surat permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan kelima anaknya ke pihak kepolisian.
"Jadi ada surat permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan oleh anaknya, untuk diklarifikasi adanya dugaan penggelapan sertifikat tanah warisan yang sudah dibagi," kata Hendra saat dihubungi detikcom, Jumat (3/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu, pihak kepolisian meminta klarifikasi kepada Rodiah. Klarifikasi ini sekaligus untuk mendalami apakah permohonan perlindungan hukum yang dilakukan kelima anak Rodiah ini sesuai.
"Nah, atas permohonan surat itu, supaya jelas dan terang, apakah ini benar atau tidak, atau bisa masuk pidana atau tidak, bentuknya undangan, bukan panggilan ya. Undangan kepada ibu yang termasuk dalam surat permohonan perlindungan hukum, tetap diklarifikasi dan dikonfirmasi," jelas Hendra.
Belum Dibuat Laporan Polisi
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengatakan kelima anak Rodiah itu mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada polisi pada 8 September 2021. Isi surat itu berkaitan adanya dugaan penggelapan sertifikat tanah warisan yang dilakukan Rodiah.
"Jadi anaknya itu menduga sertifikat itu dipindahtangankan Ibu Rodiah," terang Aris.
Aris menegaskan pihaknya belum masuk ke ranah hukum dalam proses klarifikasi itu. Polisi, kata Aris, baru sebatas meminta klarifikasi Rodiah.
"Banyak yang tanya Pasal 372 dan 385 KUHP, saya bilang begini, belum ada kita bicara pasal karena belum masuk ranah hukum. Masih hanya ranah perlindungan hukum. Kalau masuk ranah LP (laporan polisi), baru kita bicara pasal apakah Ibu Rodiah memenuhi unsur yang dimaksud atau tidak. Jadi belum bicara pasal kita," terang Aris.
Simak kisah Rodiah di halaman selanjutnya....
Rodiah Dipolisikan 5 Anak Kandungnya
Rodiah dilaporkan kelima anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penggelapan. Ibu delapan anak ini diantar 3 anak lainnya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi pada Senin (29/11).
Rodiah mengungkapkan sakitnya perasaannya karena dituduh anaknya menggadaikan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi. Menurutnya, anaknya melaporkannya ke Mabes Polri hingga Polres.
"Sakit (perasaan) saya... Sonya (anak pertama Rodiah) melaporkan Ibu ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Katanya Ibu gadaikan tanah sebesar Rp 500 juta," kata Rodiah di Cikarang, seperti dilansir Antara, Jumat (3/12/2021).
Saat mendatangi Markas Polres Metro Bekasi, Rodiah duduk di atas kursi roda karena kedua kakinya lumpuh akibat penyakit stroke. Ia tak menyangka anak kandung yang telah ia besarkan melaporkan dia ke polisi hanya karena ingin warisan.
Selain dilaporkan ke polisi, Rodiah mengaku sering kali mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari lima anak kandungnya. Rodiah merasa seperti diteror hingga dipaksa tanda tangan oleh kelima anaknya itu.
"Anak Ibu ada delapan. Yang tiga ikut sama Ibu. Yang lima itu yang sering teror Ibu. Rumah Ibu ditimpukin batu, sampai Ibu dipaksa tanda tangan," katanya.
Rodiah Ungkap Perlakuan 5 Anaknya
Menurut dia, perlakuan lima anak Rodiah itu terjadi sejak suaminya meninggal dunia. Bahkan saat pihak keluarga menggelar tahlilan hari ketiga meninggalnya suami, kelima anaknya secara diam-diam mengambil surat tanah yang ia simpan.
"Lima anak saya yang melaporkan saya. Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, sama Sopyana," ucap Rodiah, seraya menangis.
Selain fisik yang sudah menua dan sakit-sakitan, Rodiah mengaku trauma. Ia sering kali merasa takut ketika mendengar suara pintu rumahnya diketuk. Ia takut didatangi kelima anaknya karena sering diancam.
"Tapi Ibu mah pasrah saja sudah, mau diapain juga. Ibu punya Allah SWT. Ibu serahkan semua nasib Ibu," katanya, seraya mengusap air mata.
Berdasarkan laporan polisi, Rodiah dilaporkan anak pertamanya, Sonya Susilawati, dengan tuduhan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP tentang penggelapan. Hingga kini polisi belum mau memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.