Jerinx Ditahan, Anggota DPR Ingatkan Jaksa soal Restorative Justice

Jerinx Ditahan, Anggota DPR Ingatkan Jaksa soal Restorative Justice

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 03 Des 2021 06:22 WIB
Jerinx berbaju tahanan digiring ke Rutan Polda Metro Jaya
Foto: Jerinx berbaju tahanan digiring ke Rutan Polda Metro Jaya (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR fraksi Gerindra, Habiburokhman mengkritik jaksa yang menahan I Gede Ary Astina alias Jerinx tersangka kasus pengancaman kepada Adam Deni. Habiburokhman menilai harusnya jaksa menerapkan restorative justice dalam kasus ini.

"Saya tidak sepakat dengan penahanan tersebut. Perlu diingat bahwa berdasar KUHAP jaksa tidak diharuskan menahan, sepanjang terdakwa kooperatif. Apalagi di kepolisian yang bersangkutan juga tidak ditahan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu meminta agar jaksa menunjukkan komitmen dalam penerapan restorative justice. Menurutnya, restorative justice itu harus dipahami secara lebih luas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira saat ini jaksa harus menunjukkan komitmen penerapan restorative justice (RJ). Jangan dipahami RJ sekedar perdamaian atau kehendak para pihak. Tapi secara lebih luas merupakan konsep bagaimana merestorasi kembali kerugian pihak korban. Jadi penahanan semakin tidak signifikan dalam konsep RJ ini," jelasnya.

Tak Perlu Cabut Duta Antinarkoba Jerinx

Selain itu, Habiburokhman juga menanggapi Jerinx masih menjadi duta anatinarkoba BNN Bali meski ditahan jaksa. Menurutnya duta antinarkoba itu tak perlu dicabut karena Jerinx masih tersangka.

ADVERTISEMENT

"Nggak perlu (dicabut duta Antinarkoba), han ini baru tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman berharap Jerinx ditangguhkan penahanannya. Sehingga Jerinx bisa melakukan sosialisasi antinarkoba.

"Justru itu (agar bisa sosialisasi), makanya dia nggak perlu ditahan," sebutnya.

Jerinx ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Meski ditahan, status Jerinx sebagai duta antinarkoba bersama istrinya Nora Alexandra tak dicabut.

"Sampai saat ini JRX dan Nora Masih sebagai relawan antinarkoba BNNP Bali," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Kamis (2/12/2021).

Menurut Sugianyar, selama ini Jerinx sangat aktif membantu BNNP Bali dalam mengkampanyekan bahaya narkoba dan program rehabilitasi. Hal itu sesuai dengan program BNN, yang berupaya mengedukasi masyarakat dengan pendekatan soft power.

Simak video 'Jerinx yang Akhirnya Ditahan Terkait Kasus Pengancaman':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads