PPKM Nasional Desember 2021 mulai berlaku selama perayaan Natal 2021 hingga Tahun Baru 2022 INataru). PPKM ini berlaku di seluruh Indonesia, baik di wilayah Pulau Jawa Bali maupun luar Pulau Jawa-Bali.
PPKM Nataru diterapkan untuk membatasi kegiatan masyarakat agar tidak terjadi kenaikan kasus Corona selama libur panjang. Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, pemerintah sudah menyusun aturan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Corona. Berikut aturannya.
PPKM Nasional Desember 2021: Mulai dari 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022
PPKM Nasional Desember 2021 berlaku mulai dari 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Adanya PPKM ini diharapkan dapat membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPKM Nasional Desember 2021: Larangan Cuti untuk Pegawai
Adanya PPKM Nasional Desember 2021 mengharuskan pegawai untuk tidak mengajukan cuti. Tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang berkegiatan di luar rumah. Larangan cuti Desember 2021 ditujukan kepada:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- TNI-Polri
- Karyawan BUMN
- Pegawai swasta
PPKM Nasional Desember 2021: Kebijakan Masuk Mal
PPKM Nasional Desember 2021 menerapkan kebijakan untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan/mal. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan saat hendak mengunjungi mall di momen Nataru nanti.
- Pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat kategori hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk.
- Dilarang adanya acara perayaan Nataru di dalam mal, kecuali pameran UMKM.
- Mal buka mulai pukul 09.00 - 22.00 waktu setempat untuk mencegah adanya kerumunan di jam tertentu.
- Jumlah pengunjung mal hanya 50%.
- Bioskop boleh buka dengan kapasitas 50% dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kegiatan makan dan minum di mal diizinkan dengan kapasitas 50% dan menerapkan protokol kesehatan.
Aturan selama PPKM Nasional Desember 2021 lainnya dapat dilihat di halaman selanjutnya.
PPKM Nasional Desember 2021 Saat Ibadah Natal
PPKM Nasional Desember 2021 tidak mempersulit kegiatan ibadah Natal. Namun, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat ketika mengikuti ibadah Natal, di antaranya sebagai berikut:
- Pembentukan Satgas Prokes COVID-19 oleh pengurus gereja.
- Ibadah dan perayaan natal cukup dilakukan secara sederhana.
- Kegiatan Natal diselenggarakan secara hybrid, yaitu berjamaah di gereja atau secara daring di rumah masing-masing.
- Jumlah umat yang beribadah di gereja maksimal 50% dari kapasitas normal. Mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.
Aturan Tempat Wisata Selama PPKM Nasional Desember 2021
Selama PPKM Nasional Desember 2021 diberlakukan, salah satu aturan yang diperbaharui yakni tempat wisata. Berikut aturan tempat wisata dalam Inmendagri PPKM Nataru.
- Destinasi wisata di Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan lainnya harus meningkatkan kewaspadaan sesuai aturan PPKM level 3.
- Penerapan aturan ganjil genap di tempat-tempat wisata.
- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.
- Kapasitas maksimal wisatawan adalah 50% dari jumlah normal.
- Tidak boleh ada pesta perayaan yang memicu kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
- Pembatasan kegiatan seni budaya dan tradisi.