PPKM level 3 kapan berlaku? Hal ini masih menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat mengenai kebijakan pemerintah di akhir tahun 2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan diberlakukan selama liburan Nataru (Natal dan Tahun Baru) dengan tujuan untuk menjaga mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Selama PPKM level 3 berlangsung, masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan. Untuk mengetahui kapan PPKM level 3 berlaku, mari simak informasinya berikut ini.
PPKM Level 3 Kapan Berlaku? Ini Jadwalnya
Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan PPKM level 3 akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 saat liburan Nataru. Seluruh wilayah di Jawa-Bali dan luar Jawa Bali akan menerapkan PPKM level 3.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Effendy.
Selain jadwal PPKM level 3, masyarakat juga harus tahu mengenai aturan-aturan yang diberlakukan selama PPKM level 3 berlangsung. Berikut kita simak informasinya.
PPKM Level 3 Kapan Berlaku? Ini Aturan Cuti dan Kegiatan Masyarakat
Aturan selama PPKM level 3 mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Aturan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November kemarin dan ditujukan kepada gubernur, bupati, hingga wali kota di seluruh Indonesia. Berikut sejumlah aturan yang harus diperhatikan pada saat PPKM level 3:
- Larangan cuti selama periode Nataru bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta.
- Himbauan untuk sekolah agar tidak melakukan pembagian rapot pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru.
- Acara pernikahan dan sejenisnya dilaksanakan sesuai aturan PPKM level 3.
- Selama periode Nataru, kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan.
- Semua alun-alun ditutup mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022.
PPKM Level 3 Kapan Berlaku? Ini Aturan Ibadah Hari Raya Natal 2021
Peraturan PPKM level 3 selama kegiatan ibadah Hari Raya Natal 2021 juga dijelaskan dalam Inmendagri terbaru, yang meliputi :
- Pengurus gereja membentuk Satgas Prokes COVID-19
- Pelaksanaan ibadah dan perayaan natal dilakukan dengan:
• Sederhana dan menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
• Diselenggarakan secara hybrid, yaitu berjamaah/kolektif di gereja atau secara daring.
• Kapasitas umat yang ibadah di gereja maksimal 50% dari kapasitas normal dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.
Kini sudah diketahui PPKM level 3 kapan berlaku, yaitu mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Lalu bagaimana aturan perayaan Tahun Baru 2022? simak di halaman selanjutnya.