Massa Reuni 212 yang Sempat Datang ke Jakpus Tak Disanksi, Ini Kata Polisi

Massa Reuni 212 yang Sempat Datang ke Jakpus Tak Disanksi, Ini Kata Polisi

Karin Nur Secha - detikNews
Kamis, 02 Des 2021 16:04 WIB
Sejumlah massa  mengikuti aksi reuni 212 di Jakarta, Kamis (2/12/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho  Gumay/hp.
Massa Reuni 212 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta -

Massa Reuni 212 sempat datang dan memadati beberapa titik di Jakarta Pusat pagi tadi. Meski begitu, polisi tidak memberikan sanksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan pihaknya mengedepankan upaya humanis untuk membubarkan massa Reuni 212.

"Namun tim dari Polda Metro Jaya dibantu dengan Polres Jakarta Pusat dan unsur Brimob yang ada di lapangan serta teman-teman dari TNI juga ini memberikan imbauan secara humanis kepada masyarakat tersebut agar tidak melakukan kegiatan lanjutan untuk kumpul di Patung Kuda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Zulpan, massa akhirnya mematuhi perintah petugas untuk membubarkan diri. Ia juga menyebut tidak ada massa yang melakukan aksi di Patung Kuda.

"Nah syukur alhamdulillah masyarakat bisa paham dan setelah itu bubarkan diri. Setelah itu saya pantau hingga saat ini kerumunan masyarakat tidak ada lagi masyarakat yang ingin memasuki patung kuda untuk laksanakan reuni," kata Zulpan.

ADVERTISEMENT

"Setelah diberikan pemahaman, edukasi singkat dari petugas di lapangan terkait dengan kegiatan ini dari aspek landasan hukum mereka jadi paham dan membubarkan diri," lanjut Zulpan.

Ia menyampaikan tidak ada peserta Reuni 212 yang dikenai sanksi meski massa tetap mencoba datang ke Patung Kuda.

"Mereka tidak ada yang ditahan, diperiksa, ataupun dikenakan sanksi pidana. Mereka semua kembali ke rumahnya masing-masing," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengingatkan sanksi pidana bagi tiap orang yang nekat mengikuti kegiatan Reuni 212. Polisi akan meminta pertanggungjawaban panitia.

"Apalagi steering committee, panitia pelaksana penanggung jawab yang mengarahkan orang ke sana itu pasti lebih dianggap bertanggung jawab," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (2/12/2021).

Zulpan meminta semua pihak menaati aturan yang telah ditetapkan pihak kepolisian dan Satgas COVID-19 terkait Reuni 212. Dia kembali menekankan sanksi pidana yang bisa dijerat bagi masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut.

"Kalau tetap ada yang masuk (Patung Kuda), jangankan steering commitee, semua orang yang terlibat kegiatan itu akan dikenakan sanksi pidana," tutur Zulpan.

Simak Video: Massa Reuni 212 Bubar, Polisi: Situasi Aman Terkendali

[Gambas:Video 20detik]



(ain/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads