"Sudah tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Yusuf kepada detikcom, Kamis (2/12/2021).
Ketiga tersangka itu berinisial ARA, AN, dan IAK alias NI. Para tersangka disebut terbukti mengeroyok korban berinisial AK (45).
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan ini menyebabkan korban AK menderita luka-luka, yakni mengalami bengkak pada mata kiri serta lutut sehingga menyebabkan korban kesulitan berjalan.
Menurut Yusuf, penganiayaan bermula saat ketiga tersangka hendak menarik mobil yang sedang dikuasai korban. Namun korban tak terima.
"Pengakuannya, ini korban dia pertahankan mobilnya. Jadi (korban) terjatuh kan baru yang satu itu (tersangka lainnya) dia dorong dari mobil kan," ungkap Yusuf.
Akibat penganiayaan ini, tiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. Namun ketiganya belum dilakukan penahanan oleh penyidik.
"Kita proses dulu baru kita melakukan penahanan," pungkas Yusuf.
Sebelumnya diberitakan, 3 orang debt collector di Bulukumba diperiksa polisi setelah menganiaya seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga babak belur. Polisi menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan korban.
"Laporannya penganiayaan memang," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Yusuf kepada detikcom, Rabu (1/12).
IRT yang diduga jadi korban penganiayaan diketahui berinisial AK (45). Korban disebut menderita luka bengkak pada mata kiri dan lutut bengkak hingga menyebabkan korban kesulitan berjalan.
"Jadi pihak pelapor ini mengaku dianiaya," kata Yusuf.
Lihat juga video 'Kisah Korban Terjerat Pinjol: Tidur Nggak Tenang-Diteror Konten Porno':
(hmw/nvl)