Proyek sumur resapan di Jakarta jadi sorotan. Pembangunan sumur resapan belakangan ini tuai kontroversi lantaran penempatan pembangunan yang dinilai kurang tepat.
Sekadar informasi, proyek sumur resapan Jakarta sudah ada sejak era Joko Widodo (Jokowi). Begini serba-serbinya.
Sumur resapan adalah salah satu program yang saat itu dipakai Jokowi untuk mencegah banjir. Sumur-sumur resapan ini umumnya dibangun di titik zona hijau.
Salah satunya ialah sumur resapan di zona Taman Suropati. Semua sumur resapan minimal harus punya kedalaman 60 meter.
Selain Taman Suropati, zona sumur resapan air juga dibangun di Lapangan Banteng, Cempaka Putih, dan Kebon Sirih.
Sumur resapan air saat itu dinilai manjur mengurangi genangan air hujan yang biasa membanjiri daerah-daerah rawan tertentu. Saat itu pemerintah Jokowi menargetkan 4.000 sumur resapan.
Sementara itu, Basuki T Purnama alias Ahok pernah bilang kalau sumur resapan tidak bisa mengatasi banjir. Ahok menambahkan pencegahan banjir bisa diatasi dengan normalisasi waduk dan sungai-sungai besar di Jakarta. Ahok juga mengatakan kalau penanganan Rob di kawasan utara Jakarta juga penting.
"Sebenarnya sumur resapan juga nggak akan bisa ngatasin banjir. Hanya mengatasi genangan supaya cepat masuk tanah, dan kurang buang ke sungai," kata Ahok kala masih menjabat Wakil Gubernur DKI pada 3 Desember 2013.
Ahok juga mengatakan Jakarta yang sudah memiliki banjir kanal barat dan timur, seharusnya juga mempunyai banjir kanal selatan.
"Karena kalau dulu ada kanal banjir barat dan timur, ada Cakung drain, Cengkareng drain, harusnya ada Cengkareng drain 2 yang udah senggol Kabupaten Tangerang. Di sini harusnya ada kanal banjir selatan," tutupnya.
Anies kemudian melanjutkan program sumur resapan ini. Anies menggunakan Pergub Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan yang diteken Jokowi 8 tahun lalu sebagai dasar kebijakan tersebut.
Eks Mendikbud itu kemudian menerbitkan Kepgub 279 Tahun 2018 tentang Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan dan Perumahan.
Kepgub ini dijadikan dasar Pemprov DKI untuk mengawasi gedung dan perumahan untuk menyediakan sumur resapan. Kepgub itu diteken Anies Februari 2018.
Kemudian pada Desember 2018, Anies menerbitkan Ingub 131 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan drainase vertikal di lahan Pemprov DKI. Instruksi itu masih didasari Pergub Jokowi tentang Sumur Resapan.