Seorang pria berinisial RGS yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). RGS menjadi tersangka setelah dipolisikan istrinya berinisial LK ke Polres Metro Tangerang.
"Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang," ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/12/2021).
Kasus ini berawal ketika korban berinisial LK melaporkan RGS atas dugaan KDRT pada 1 Juni 2021. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil gelar perkara pada 23 November lalu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Selanjutnya penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang menjadwalkan pemeriksaan kepada RGS sebagai tersangka KDRT.
"Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka pada Kamis (02/12)," ujarnya.
Shinto tidak dapat membeberkan secara lebih lanjut untuk saat ini. Ia mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers pada Kamis (2/12) besok.
"Rencana akan di presscon sana Kapolres kemungkinan besok," singkat Shinto.
Penjelasan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Tangerang
Terpisah, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Tangerang Astayudin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa RGS merupakan anggota DPRD dari fraksi Gerindra. Astayudin mengatakan RGS merupakan bagian dari anggota DPRD Komisi I.
"Saya sudah komunikasikan dengan RGS beliau mengatakan bahwa tidak ada KDRT hanya perselisihan cekcok mulut biasa dalam rumah tangga. Kami berencana akan memanggil RGS dalam minggu-minggu ini untuk diklarifikasi lebih lanjut," kata Astayudin.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Khalid Ismail mengatakan baru hari ini dilayangkan surat pemanggilan untuk RGS mengklarifikasi. Menurutnya, teknisnya nanti akan ditangani oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD).
"Kita ada mekanisme BKD tugaskan untuk segera memanggil yg bersangkutan mengklarifikasi sejauh mana kasus itu. Jadi belum tentu dilaporkan itu benar atau salah. Jadi jangan menggiring opini bahwa itu benar dilakukan. Kalau lapor siapa saja bisa lapor," singkatnya.