Akhiri Polemik Lahan Kampus, UIN Aceh-USK Teken Alih Status BMN

Akhiri Polemik Lahan Kampus, UIN Aceh-USK Teken Alih Status BMN

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 22:12 WIB
UIN Ar-raniry dan Universitas Syiah Kuala (USK), Aceh, mengakhiri polemik yang telah terjadi selama ini. Kedua kampus negeri di Aceh itu sepakat menandatangani pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN).
UIN Aceh dan USK teken ahli status BMN. (Dok Humas UIN Ar-raniry Aceh)
Banda Aceh -

UIN Ar-raniry dan Universitas Syiah Kuala (USK), Aceh, mengakhiri polemik yang telah terjadi selama ini. Kedua kampus negeri di Aceh itu sepakat menandatangani pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN).

Penandatanganan kesepakatan dilakukan di Lapangan Tugu Kopelma Darussalam, Banda Aceh, Rabu (1/12/2021). Naskah kesepakatan diteken dua rektor, yakni Rektor USK, Prof Samsul Rizal, dan Rektor UIN Ar-raniry, Prof Warul Walidin.

Kedua pihak sepakat membongkar tembok yang membatasi dua kampus tersebut. Selain itu, Lapangan Tugu, Masjid Jami', dan pintu gerbang utama dimanfaatkan secara bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sangat berterima kasih kepada semua pihak, di akhir jabatan saya. Saya bisa menyelesaikan sebuah persoalan yang mungkin berat bagi sebagian orang, tapi ringan bagi saya. Tentu ini semata-mata demi kebaikan bersama," ucap Samsul dalam keterangannya.

Samsul mengatakan USK dan UIN Ar-raniry merupakan tetangga dekat dengan hubungan yang erat. Persoalan yang terjadi selama ini disebut karena persoalan komunikasi yang seolah tidak mencapai titik temu.

ADVERTISEMENT

"Dengan penandatanganan pengalihan status penggunaan BMN tersebut, berakhir pula polemik yang selama ini berlangsung liar," jelas Samsul.

"Sudah satu tahun dari permintaan Pak Menteri untuk kita laksanakan dengan baik. Mungkin waktu yang lama ini memberikan satu hikmah, membuat perjanjian yang sempurna," lanjut Samsul.

Menurutnya, proses alih status BMN yang selama ini saling bersinggungan itu tercapai semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Proses penyelesaian disebut berjalan cukup lancar dan tidak ada kendala apa pun.

Samsul menjelaskan proses penyelesaian diawali dengan penandatangan kesepakatan untuk penyelesaian alih status BMN yang bersinggungan tersebut di Hotel Hermes pada 14 Desember 2020. Kegiatan itu difasilitasi Kementerian Agama dan ikut ditandatangani oleh mantan Menteri Agama, Fachrul Razi.

Setelah itu penyelesaian teknis proses alih status BMN kedua lembaga ini dilakukan secara bertahap beberapa kali secara bergantian di USK dan UIN Ar-raniry. Ada beberapa tahapan dilakukan hingga menghasilkan dokumen yang diteken kedua rektor tersebut.

"Semoga kesepakatan ini akan menjadi momentum kebersamaan kedua lembaga kebanggaan rakyat Aceh, dalam memacu percepatan pembangunan Aceh ke depan. Amin," ujar Samsul.

Hak Pengelolaan Aset

Ketua Tim Penyelesaian Aset USK, Agussabti, mengatakan ada sejumlah hal yang disepakati kedua kampus. Antara lain para pihak, yakni pihak pertama (Rektor UIN Ar-raniry) dan pihak kedua (Rektor USK), bebas mengelola aset di tanah hak pakai sesuai dengan sertifikat kepemilikan lahan masing-masing.

"Garis singgungan antara lahan para pihak di lapangan diberi batas tanda yang jelas dalam bentuk sesuatu yang humanis dan memenuhi unsur estetika dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menjadi tanggung jawab bersama para pihak," kata Agus.

Dalam kesepakatan itu juga dijelaskan bangunan pihak pertama yang sebelumnya sudah berdiri di atas lahan pihak kedua berupa asrama putri dibongkar dan dihapus dari daftar aset karena terkena proyek pembangunan Laboratorium Kebencanaan pihak kedua.

Menurutnya, pihak USK menyediakan penggantian lahan bangunan asrama putri milik UIN dengan aset lahan USK yang dekat dengan UIN dengan luas yang sama. USK akan ikut serta mendukung dan memfasilitasi ulang asrama putri yang telah dibongkar oleh UIN.

"Bangunan-bangunan pihak pertama berupa mes 1, 2, dan 3 serta rumah dinas yang belum ditandatangani oleh para pihak akan diselesaikan dengan cara damai dan musyawarah," ujarnya.

Sementara berkenaan akses jalan di dalam lahan para pihak tidak boleh ditutup, harus tetap terbuka untuk digunakan oleh mahasiswa dan sivitas akademika para pihak.

Juru Bicara Tim Penyelesaian Aset UIN Ar-Raniry, Zainuddin T menjelaskan, rumusan tindak lanjut kesepakatan penyelesaian aset ini telah dibahas secara bertahap sejak tanggal 23 Juli, 30 Juli, 12 Agustus, 24 September dan 8 Oktober 2021 lalu. Pembahasan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di kampus UIN Ar-raniry dan USK.

"Seluruh butir kesepakatan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen utama kesepakatan yang ditandatangani pada tanggal 14 Desember 2020 lalu oleh para pihak. Dan seluruh butir tersebut dengan penjelasannya dilakukan secara simultan, bersamaan berdasarkan asas kepastian hukum," ujar Zainuddin.

Halaman 2 dari 2
(agse/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads