Bebas Usai Dapat Amnesti, Saiful Mahdi Masih Nonaktif Belum Dapat Mengajar

Bebas Usai Dapat Amnesti, Saiful Mahdi Masih Nonaktif Belum Dapat Mengajar

Agus Setyadi - detikNews
Jumat, 19 Nov 2021 12:47 WIB
Saiful Mahdi saat keluar dari Lapas (Agus-detikcom)
Saiful Mahdi saat keluar dari lapas (Agus/detikcom)
Jakarta -

Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh, Saiful Mahdi, resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebulan bebas, Saiful mengaku belum dibolehkan mengajar.

"Status saya di sistem kepegawaian USK itu masih tidak aktif. Dan ini sebenarnya sangat menyulitkan bagi kami dan mahasiswa bimbingan kami," kata Saiful kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Saiful hari ini bertemu dengan anggota DPR RI Arsul Sani dan Nasir Jamil di Banda Aceh. Dia mengaku Dekan Fakultas MIPA telah mengusulkan ke pihak Rektorat USK agar mengaktifkan kembali status dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan itu diajukan pada 14 Oktober atau dua hari setelah Saiful bebas. Saiful mengaku selama ini tidak dapat melakukan apa pun di kampus.

"Kami merasa tidak nyaman karena tidak bisa melakukan apa pun, termasuk jelas mengajar tidak bisa dan membimbing mahasiswa," ujar Saiful.

ADVERTISEMENT

Saiful mengaku belum mengetahui alasan belum diaktifkan kembali statusnya sebagai dosen. Saiful masih menunggu arahan pimpinannya di Fakultas MIPA.

"Secara moral tentu saya akan terus membimbing dan melakukan bimbingan secara tidak terjadwal atau pertemuan bimbingan mahasiswa tapi tidak boleh secara resmi karena secara aturan saya adalah dosen tidak aktif," kata Saiful.

"Saya tidak bisa melakukan aktivitas di kampus karena status saya dosen tidak aktif," lanjutnya.

Sebelumnya, Saiful bebas dari penjara di Lapas Banda Aceh sekitar pukul 16.30 WIB sore, Rabu (13/10). Dia keluar penjara ditemani istrinya Dian Rubianty serta dijemput pendukung dan koleganya.

Saiful bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi. Keppres amnesti tersebut diteken Jokowi, Selasa (12/10).

"Oleh karena itu, hari ini tadi Bapak Presiden menandatangani keppres untuk amnesti Saudara Saiful Mahdi. Jadi hari ini pula kami akan mengirimkan keppres amnestinya Saudara Saiful Mahdi ini kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung, dan kemudian ke yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," kata Mensesneg Pratikno dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (12/10).

(agse/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads